26.5 C
Mataram
Rabu, 17 April 2024
BerandaBerita UtamaPedagang Eceran Tidak Diberi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Pedagang Eceran Tidak Diberi Surat Rekomendasi Pembelian BBM Subsidi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menyatakan tidak menerbitkan izin pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pedagang eceran. Pasalnya, mereka tidak termasuk dalam kelompok yang berhak mendapat rekomendasi tersebut.

“Kita tidak mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembelian,” ujar Kabid Perdagangan Disperindag Loteng, Raden Roro Mulyaningsih, Selasa (27/9).

Roro menjelaskan, berdasarkan aturan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi (BPH MIGAS) BBM hanya bisa diberikan kepada para nelayan dan usaha pertanian. Selain itu mereka yang sudah memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa mendapat rekomendasi.

“Mengenai hal itu kan sudah ada aturan yang berlaku,” jelasnya. Sementara itu, pihaknya tidak boleh menerbitkan surat rekomendasi apapun kecuali bagi usaha yang sudah memiliki NIB dan SIUP.

- Advertisement -

Melihat aturan itu, pihaknya meminta kepada seluruh SPBU untuk tidak mengarahkan para pedagang eceran datang ke Disperindag Loteng meminta surat rekomendasi. “Kasihan para pedagang sudah jauh-jauh datang ke sini. Ini saja sudah ada sekitar 35 orang yang datang meminta rekomendasi, tapi kita tolak,” ujarnya.

Dikatakan, sesuai dengan peraturan yang ada serta hasil dari koordinasi dengan kabupaten/kota dan Dinas Perdagangan Provinsi tidak ada menerbitkan rekomendasi itu, karena ada aturan untuk penertiban izin.

“Karena di aturan dan juga sudah dikoordinasikan melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri juga sudah koordinasi dengan Pertamina Ampenan, distribusi terakhir minyak yakni Pertamina dan Pertashop,” terangnya

Disinggung terkait dengan adanya pedagang yang dapat membeli BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali dengan eceran, pihaknya mengaku tidak mengetahui bagaimana cara mendapatkannya dan tidak ingin berkomentar. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer