26.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPegawai KUA yang Nekat Nikahkan Anak Usia Dini Akan Dipecat

Pegawai KUA yang Nekat Nikahkan Anak Usia Dini Akan Dipecat

Kepala Kemenag Lotim, H Sirojudin saat ditemui Inside Lombok, Jumat (25/06/2021). (Inside Lombok/M.Deni Zarwandi).

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Timur (Lotim), dalam bersinergi dengan Pemerintah Lombok Timur untuk menekan angka pernikahan dini yang menyebabkan banyaknya angka stunting di Lotim. Untuk itu, pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) yang nekat menikahkan anak usia dini akan diberi sanksi pemecatan.

Kepala Kemenag Lotim, H Sirojudin mengatakan, sebanyak 38,5 persen angka stunting di Lotim diakibatkan karena adanya pernikahan dini. Untuk itu pihaknya telah jelas mengatur bahwa yang boleh dinikahkan di KUA bagi masyarakat yang sudah mencukupi usianya, seperti yang tercantum dalam undang-undang.

“Sesuai dengan UU kita nikahkan masyarakat yang sudah mencukupi usia 19 tahun bagi perempuan, dan 19 tahun bagi laki-laki,” jelasnya saat ditemui Inside Lombok, Jumat (25/06/2021).

Akan tetapi, Sirojudin mengatakan bahwa mungkin saja pernikahan dini masih banyak terjadi di tengah masyarakat, maka itu pentingnya peran dari pemerintah. Mulai dari pemerintah tingkat desa hingga kabupaten, serta sinergitas dengan kemenag.

- Advertisement -

“Itulah yang disebut nikah di bawah tangan,”katanya.

Bagi penghulu yang berada di naungan kemenag yang berani menikahkan anak di bawah umur, serta melanggar ketentuan UU. Mala konsekuensinya bisa berupa pemberhentian.

” Punishment-nya sudah jelas apabila pihak kami menikahkan anak di bawah umur,” ucapnya.

- Advertisement -

Berita Populer