26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPelaku Perampokan Rumah Makan di Sakra Berhasil Ditangkap

Pelaku Perampokan Rumah Makan di Sakra Berhasil Ditangkap

Lombok Timur (Inside Lombok) – Satuan Reserse Polres Lotim berhasil menangkap dua dari lima terduga pelaku perampokan yang terjadi di Desa Menceh, Kecamatan Sakra Timur, Lotim pada 28 Januari 2022 lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku yang berjumlah lima orang membobol rumah makan milik Abdul Aziz yang merupakan warga setempat.

“Kelima pelaku tersebut mengambil barang-barang yang ada di rumah makan atau lesehan milik korban,” ucap Kapolres Lotim, AKBP Herman Suriyono S.I.K saat Press Rilis bersama awak media, Rabu (23/02). Para terduga pelaku tersebut masuk ke rumah makan milik korban dengan cara mencongkel jendela.

Barang yang berhasil diambil dari rumah kemudian dibawa keluar melalui belakang rumah makan. Namun ketika hendak mengambil barang lain, korban terbangun dan menghampiri para pelaku karena mendengar suara yang mencurigakan.

“Saat menghampiri para pelaku, tiba-tiba pelaku menyerang korban membabi buta yang menyebabkan adanya beberapa luka pada tubuh korban,” jelasnya.

- Advertisement -

Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak dengan melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan hasilnya dua dari lima terduga pelaku berhasil ditangkap polisi. Adapun dua terduga yang berhasil ditangkap yakni inisial SM dan ZI yang berasal dari alamat yang sama dengan korban.

“Alhamdulillah tadi malam kita berhasil menangkap kedua pelaku dengan upaya paksa,” jelasnya. Kedua pelaku diberikan tindak tegas oleh pihak kepolisian dengan memberikan hadiah timah panas ke arah betis karena melawan.

Sementara itu, tiga terduga pelaku lainnya saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. “Identitas tiga terduga pelaku lainnya sudah kita dapati dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku yakni satu unit speaker portable, etalase yang berisi 18 bungkus rokok, pisau, cungkil, sandal dan satu unit ponsel. (den)

- Advertisement -

Berita Populer