25.5 C
Mataram
Senin, 6 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPenanganan Lamban, Antrean Perbaikan Rumah Korban Bencana di Lobar Menumpuk 

Penanganan Lamban, Antrean Perbaikan Rumah Korban Bencana di Lobar Menumpuk 

Lombok Barat (Inside Lombok) – Lambannya penanganan dan perbaikan rumah korban bencana di Lobar menyebabkan antrean yang menumpuk. Bagaimana tidak, sebanyak 60 unit rumah rusak akibat bencana banjir dan longsor di Lobar akhir tahun 2021 lalu belum tuntas tertangani. Karena baru 40 unit rumah yang telah diperbaiki. Kini, ditambah lagi dengan antrean perbaikan rumah warga yang terdampak cuaca ekstrem pada tahun 2022 kemarin yang jumlahnya mencapai 101 unit. 

Hal ini pun mengundang kritik dari Wakil Ketua DPRD Lobar, Hj. Nurul Adha yang menilai Pemda Lobar kurang peka terhadap kondisi masyarakat yang menjadi korban bencana tersebut. Terlebih di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda sebagian besar wilayah Lobar. 

Padahal ia sudah meminta agar penanganan bisa langsung dilakukan ketika ada bantuan dari pusat. “Janjinya pemda akan menyelesaikan di 2023 secara keseluruhan (rumah korban banjir dan longsor),” tutur dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (10/01/2023). 

Dijelaskan Adha, pihaknya sempat meminta kepada Kepala Dinas Perkim Lobar agar mengalihkan bantuan RTLH yang diperoleh dari pusat kepada korban bencana. Atau kalau tidak, pengerjaannya disarankan agar dilakukan secara bertahap. Namun pihak Perkim Lobar disebutnya tak sanggup mengerjakan bertahap, dengan alasan takut adanya kecemburuan sosial di tengah masyarakat. Sehingga mereka berjanji untuk menganggarkan secara keseluruhan di 2023 ini. 

- Advertisement -

“Tapi apakah anggaran itu sudah disiapkan atau belum, bisa ditanya ke Kadis Perkim. Tapi janjinya akan diselesaikan di 2023,” ketusnya. 

Kondisi ini pun membuat politisi perempuan dari PKS itu mempertanyakan penggunaan anggaran Dana Tak Terduga (DTT) untuk bencana. “Apakah dana yang ada itu mencukupi untuk penanganan pasca bencana atau hanya penanganan bencana saja?” tanya dia. 

Dirinya pun tak memungkiri bahwa proses pengajuan penggunaan DTT juga cukup ruwet. Namun bukan berarti kepala daerah tidak bisa mengambil sikap untuk segera menyelesaikan secara cepat proses itu demi penanganan warga. 

“Mestinya DTT itu tidak sekadar untuk mitigasi saja, tapi pada saat penanganan pasca bencana. Nah ini yang tidak komprehensif, Pemda hanya menangani saat bencana. Itu pun sentuhannya dalam bentuk Sembako. Kalau masyarakat yang kurang mampu kan ndak bisa dia tangani sendiri rumahnya yang rusak,” tegas perempuan yang akrab disapa Umi Nurul ini. 

Dirinya menyinggung soal kepekaan kepala daerah untuk ambil sikap atas kondisi tersebut. Sehingga ada upaya mempercepat pencairan dana untuk penanganan warga korban bencana. 

“Apalagi ini dengan prosedur-prosedur (DTT) yang ngapain dipersulit, toh kepala daerah punya hak kok mengambil sikap realisasi anggaran. Masak, kita jadi kepala daerah kita tidak punya kewenangan untuk mengatur itu, mestinya kepala daerah harus lebih berani dong untuk rakyatnya sendiri,” tandasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Lobar, Mahnan mengaku jika perbaikan rumah korban bencana banjir dan longsor yang terjadi akhir tahun 2021 lalu itu sudah tertangani sebagian. Kata dia, dari anggaran sebesar Rp1,9 miliar yang diperoleh pihaknya dari pusat, sebanyak 40 unit sudah dikerjakan. Sedangkan 20 unit sisanya akan diselesaikan tahun ini. 

“Pemda komitmen menuntaskannya,” ujar Mahnan. Namun, dia mengaku bahwa penanganan sisa rumah itu kini tak lagi ada di BPBD. “Di DPA saya (BPBD) untuk 2023 ndak ada, untuk penanganan berikutnya sepertinya di Perkim di APBD Murni, karena Kalau kami hanya di DTT,” lanjutnya. 

Sedangkan terkait rumah yang rusak ringan dan sedang akibat dampak cuaca ekstrem 2022 kemarin, disebutnya masih dalam pengusulan untuk pengadaan bahan material. Sebab dalam penggunaan DTT, usulan yang masuk harus di review oleh Inspektorat secara langsung di lapangan. 

Setelah di-review dan disetujui, barulah usulan anggaran itu diajukan ke BPKAD dan pihaknya bisa melakukan belanja bahan bangunan. “Jangan sampai nanti standar harga yang kita pakai itu tidak sesuai, makanya kita pastikan harus sesuai, dan itu yang menyatakan sesuai itu bukan dari kita, tapi Inspektorat,” jelas Mahnan. 

Kendati prosesnya memerlukan waktu yang cukup lama, pihaknya menegaskan bahwa itu tidak akan mengurangi komitmen Pemda Lobar dalam melakukan reaksi cepat penanganan bencana. (yud)

- Advertisement -

Berita Populer