26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaPenyidik Limpahkan Berkas Perkara ASN Pemilik 1 Kg Sabu ke Kejari Bima

Penyidik Limpahkan Berkas Perkara ASN Pemilik 1 Kg Sabu ke Kejari Bima

Mataram (Inside Lombok) – Berkas kasus oknum ASN lingkup Pemkab Bima inisial MI (39) yang kedapatan memiliki 1 kilogram (kg) lebih sabu-sabu telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima. Sebelumnya MI telah ditangkap pada 13 November 2023 dan ditetapkan tersangka pada 23 Februari lalu.

MI diantar sejumlah penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota dan tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Bima, Tim Penyidik Sat Narkoba langsung menyerahkan tersangka berikut berkas perkaranya.

“Iya benar, proses penyidikan pada yang bersangkutan telah rampung. Baik tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin, Jumat (24/2).

Dikatakan MI juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Ia diamankan di kediamannya di Kecamatan Mpunda Kota Bima atas kepemilikan 1,063 gram sabu. Di mana ia juga sebagai bandar narkoba sehingga dikenakan pasal berlapis UU Narkotika, yakni pasal 112 dengan pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Kemudian pasal 114 ayat 2 pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.

- Advertisement -

“Karena jumlah barang bukti banyak, jadi patut diduga yang bersangkutan bandar dan kami terapkan pasal berlapis,” tuturnya.

Berdasarkan keterangan MI, sabu dibelinya dari seseorang yang beralamat di Kabupaten Sumbawa dan biasa dipanggil dengan nama Bos Kecil. Di mana harga sabu tersebut Rp94 juta per ons, sehingga jika ditotalkan seharga Rp950 juta atau hampir Rp 1 miliar

“Katanya sudah dua kali terduga pelaku pesan dari bos kecil ini. Kemudian dijual, setelah laku baru terduga pelaku membayar,” jelas Tamrin.

Pengungkapan jual edar narkoba jenis sabu tersebut berlangsung di TKP Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan dan kamar di TKP rumah MI. Di mana barang bukti sabu 1 kg lebih ditemukan dalam bentuk klip bungkusan 1 gram hingga 10 gram da sudah tertulis nama pemilik orderan. Barang bukti lain yang diamankan uang tunai Rp14 juta lebih, 6 handphone, dua gunting,tiga tas pinggang, isolasi, sendok dari pipet. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer