25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaPerkara Korupsi Dana CSR PDAM Masuk Pengadilan

Perkara Korupsi Dana CSR PDAM Masuk Pengadilan

Mataram (Inside Lombok) – Perkara korupsi dana CSR PDAM Giri Menang, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, dengan terdakwa Kepala Desa Lingsar nonaktif, Sahyan, masuk dalam agenda persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Mataram Fathurrauzi di Mataram, Kamis, mengungkapkan, agenda sidang perdananya telah dijadwalkan pada Selasa (12/11) pekan depan.

“Selasa (12/11) sidang perdananya,” kata Fathurrauzi.

Kemudian untuk susunan majelis, bertugas sebagai hakim ketua Anak Agung Ngurah Rajendra dengan hakim anggota Abadi dan Fathurrauzi.

- Advertisement -

Agenda sidang telah disampaikan kepada pihak penuntut umum dari Kejari Mataram dan juga terdakwa Sahyan melalui penasihat hukumnya.

Dari kasus ini, Sahyan diduga menyalahi prosedur dalam pengelolaan anggaran desa. Dana CSR dari PDAM Giri Menang senilai Rp165 juta tidak disetorkan ke kas desa tapi penyetorannya melalui rekening pribadi Sahyan.

Padahal sebelum persoalan ini menjadi kasus, Sahyan sudah mendapat teguran sebanyak dua kali dari PDAM Giri Menang terkait rencana penggunaan uang tersebut. Laporannya pun baru dikirim setelah uang habis terpakai.

Dana itu sebenarnya merupakan tindak lanjut dari MoU antara PDAM Giri Menang dengan tiga desa penghasil air. Ada tiga program yang menjadi fokusnya, yakni masalah sosial, penghijauan, dan lingkungan.

Perbuatan Sahyan dinilai jaksa penyidik tidak sesuai prosedur hingga timbul kerugian negara sebesar Rp165 juta. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer