25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPLN NTB Siapkan Stimulus Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

PLN NTB Siapkan Stimulus Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

Mataram, 22/3 (Inside Lombok) – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat terus melakukan persiapan infrastruktur pengisian daya beserta stimulus bagi pengguna kendaraan listrik bermotor berbasis baterai untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di Provinsi NTB.

“Hadirnya stimulus berupa diskon sebesar 30 persen diharapkan dapat mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik di NTB,” kata General Manager PLN Unit Induk Wilayah NTB Lasiran, di Mataram, Senin.

Dari sisi infrastruktur, kata dia, pihaknya sudah menghadirkan sebanyak 170 stasiun penyedia listrik umum (SPLU) dan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang tersebar di Pulau Lombok, dan Pulau Sumbawa.

“Infrastruktur pendukung ekosistem kendaraan listrik perlu disiapkan dengan baik. Dengan begitu, kemudahan yang ada akan mendorong orang semakin banyak beralih ke kendaraan listrik, sehingga ekosistemnya semakin berkembang,” ujar Lasiran.

- Advertisement -

PLN, kata dia, juga akan memberikan beberapa insentif, seperti stimulus biaya penyambungan untuk tambah daya.

Sementara bagi pemilik instalasi listrik privat dan badan usaha SPKLU/SPBKLU berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 tahun 2020, akan ada penetapan parameter atau insentif khusus.

Insentif tersebut berupa penetapan tarif curah bagi pemilik instalasi listrik privat untuk angkutan umum, badan usaha SPKLU, dan badan usaha SPBKLU.

Selain itu, penetapan faktor pengali sebesar 1,5 bagi pemilik KBL yang mengisi daya di SPKLU PLN.

Lasiran menambahkan ada juga insentif berupa pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama sejak pendaftaran ID pelanggan SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

PLN juga memberikan keringanan biaya penyambungan tambah daya atau pasang baru bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

Ada juga keringanan jaminan langganan tenaga listrik bagi SPKLU atau SPBKLU pemegang IUPTL penjualan dan pemilik instalasi listrik privat.

“Langkah-langkah tersebut merupakan upaya PLN untuk mendukung ekosistem kendaraan listrik yang ramah lingkungan di NTB,” kata Lasiran.

Dengan pengembangan infrastruktur dan berbagai insentif yang diberikan, Lasiran mengaku optimis bahwa kendaraan listrik adalah keniscayaan dan akan menjadi pilihan terbaik dalam moda sistem transportasi masa depan.

“Kendaraan listrik adalah bentuk inovasi manusia untuk mencari solusi atas penggunaan bahan bakar minya yang bersifat tidak dapat diperbarui, menimbulkan pencemaran lingkungan, dan sebagainya,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer