25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan Empat Ibu Rumah Tangga yang Viral

PN Praya Kabulkan Penangguhan Penahanan Empat Ibu Rumah Tangga yang Viral

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Pengadilan Negeri (PN) Praya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga yang dipenjara bersama dua orang bayinya.

Keputusan majelis hakim dibacakan dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 2:00 WITA. Empat ibu rumah tangga yang telah ditetapkan sebagai terdakwa juga dihadirkan.

Selain itu, gubernur NTB, dr. Zulkieflimansyah bersama Anggota Komisi III DPR RI, Sari Yuliati hadir di PN Praya untuk memastikan penangguhan penahanan yang diajukan Pemprov NTB dipenuhi Pengadilan.

“Saya menemani beliau untuk memastikan akan ada penangguhan penahanan,”kata gubernur.

- Advertisement -

Penangguhan penahanan juga diajukan oleh pihak keluarga dan juga Pemda Lombok Tengah. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ali Usman Ahim mengatakan, ke empat ibu rumah tangga tersebut kini berstatus sebagai tahanan luar. Sementara sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (25/2/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan dari kuasa hukum.

“Tadi Jaksa sudah membacakan dakwaannya dengan dakwaan tunggal pasal 170 yang kita anggap aneh dan berlebihan,”imbuhnya.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, empat orang ibu rumah tangga tersebut akhirnya bisa kembali berkumpul bersama dengan keluarganya.

“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu agar empat ibu rumah tangga ini mendapatkan rasa keadilan,”imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Catur Hidayat Putra mengatakan, terkait keputusan hakim yang mengabulkan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan keluarga terdakwa, sejatinya Kepala Kejari sudah meminta untuk menyegerakan penangguhan penahanan tersebut.

“Tadi itu belum penetapan, hanya sidang. Atas perintah pimpinan, kami akan segera melaksanakan penetapan penangguhan terhadap empat ibu-ibu ini,”ujarnya.

Dikatakan, ke empat terdakwa dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau orang dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara.

“Barang buktinya itu ada kayu, batu dan spandek yang rusak,”katanya.

- Advertisement -

Berita Populer