27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPolresta Mataram Tangkap Pedagang Buah Nyambi Jual Sabu

Polresta Mataram Tangkap Pedagang Buah Nyambi Jual Sabu

Mataram, 18/3 (Inside Lombok) – Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan pedagang buah asal Karang Bagu yang diduga menyambi jual sabu.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis, mengatakan, perempuan berusia 40 tahun dengan inisial JN itu ditangkap dengan barang bukti 10 gram sabu.

“Barang buktinya ditemukan dalam bungkus rokok yang diletakkan dibawah batu,” kata Heri.

Modus penjualan JN, jelasnya, terungkap dari hasil penyelidikan lapangan Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram.

- Advertisement -

“Jadi kalau ada pembeli sabu datang, pelaku ini simpan barangnya dibawah batu yang letaknya tidak jauh dari warung buahnya,” ujar dia.

Selain sabu, polisi turut menemukan barang bukti yang menguatkan JN berperan sebagai pengedar, antara lain bundelan klip plastik bening kosong dan sejumlah pipet plastik dengan ujung runcing.

Dalam giat penangkapannya, polisi turut meringkus tiga pria berinisial HY (32), AD (20), FH (23). Dari ketiganya, anggota di lapangan dikatakan Heri tidak menemukan barang bukti narkoba.

“Namun ‘handphone’ mereka turut kita amankan untuk melihat keterlibatan mereka. Tapi untuk sementara, mereka ini diduga sebagai pembeli,” ucapnya.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa JN ini adalah istri seorang narapidana narkoba yang masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Mataram.

Suami JN dikenal dengan nama Abah Dolah. Yang bersangkutan ditangkap oleh Polresta Mataram sekitar dua tahun lalu dengan barang bukti satu ons sabu.

“Jadi apakah dia (JN) melanjutkan usaha suaminya atau jalan sendiri, itu masih kita kembangkan lagi. Termasuk dari mana dia barang,” kata Heri.

Dari kasus ini, JN bersama tiga pria lainnya telah diamankan di Mapolresta Mataram. Untuk JN, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

“Untuk tiga lainnya masih berstatus saksi. Tapi turut kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer