25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaPraktik Percaloan CPMI Non Prosedural Perlu Dilawan

Praktik Percaloan CPMI Non Prosedural Perlu Dilawan

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengajak masyarakat melawan praktik percaloan dalam pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Jangan sampai ada lagi PMI asal NTB yang berangkat dengan non prosedural. Ini kan buat kita repot,” katanya usai rapat dengan tim Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) di Loteng, Selasa (31/1/2023)

Ia menjelaskan, CPMI yang hendak berangkat khususnya ke Malaysia seluruh biaya telah ditanggung oleh perusahan pengguna dan tidak harus mengeluarkan uang. “Yang selama ini berangkat (CPMI) yang keluar uangnya itu ditipu oleh calo,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya pun telah melakukan sosialisasi dan kolaborasi dengan pihak desa untuk memberikan pemahaman kepada calon TKI supaya tidak terjadi hal-hal yang demikian.

- Advertisement -

“Kita mulai melakukan penyadaran masif dengan pihak desa, kalau ke timur tengah kemarin itu kan sempat moratorium, calon TKI ini didatangi terus dikasih uang sama calo,” ungkapnya.

Dijelaskan Arya, bahwa dalam UU nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, istilah pekerja lapangan (PL) itu sudah dihapus sehingga harus pegawai dari perusahaan pemberangkatan yang merekrut.

“Sehingga pegawai perusahaan itu yang bertanggung jawab ketika dia tidak memberangkatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan lahirnya UU ini harus merubah pola pikir masyarakat bahwa yang bisa merekrut itu adalah P3MI atau PJTKI, sehingga masyarakat tidak tergiur dengan PL.

“Sekarang kan calon TKI itu harus diketahui oleh pemerintah desa. Memang dalam UU nomor 49 tahun 2004 itu yang merekrut calon TKI itu memang PL yang menjanjikan dan menyalurkan ke perusahaan P3MI,” imbuhnya.

Di sisi lain menurutnya, teknik kejahatan dalam pemberangkatan calon TKI saat ini dengan cara yang beragam misalnya dengan membuat paspor pelancong dan kunjungan.

“Yang urus paspor pura-pura melancong atau visa melancong bukan visa kerja itu cara baru kejahatan,” ungkapnya.

Pihaknya pun berharap kepada masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri untuk lebih selektif sehingga hal-hal dalam pemberangkatan tidak jadi masalah. “Misalnya visa pelancong padahal mau ke Arab Saudi tau-taunya ke negara lain,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer