28.5 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaPria Paruh Baya Asal Gerung Ditangkap Karena Kuasai 1,12 Gram Sabu 

Pria Paruh Baya Asal Gerung Ditangkap Karena Kuasai 1,12 Gram Sabu 

Lombok Barat (Inside Lombok) – Satres Narkoba Polres Lobar ringkus pria paruh baya asal Dasan Tapen, Gerung, berinisial MZ alias Abin (51) Rabu 10 Februari 2021 pagi tadi sekitar pukul 08.30 Wita di rumahnya. Abin ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.12 gram.

“Jadi, pada Rabu 30 Januari 2021, sekitar pukul 16.00 Wita kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di TKP sering menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lobar, Iptu Faisal Afrihadi, dalam keterangan tertulis yang diterima Inside Lombok, Rabu (10/02/2021).

Atas dasar itu, pengintaian dan penyelidikan pun dilakukan pihaknya dengan dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Lobar, Ipda Sutrisno. Kemudian setelah mengantongi identitas terduga pelaku yang menguasai dan memiliki narkotika di kawasan itu dan kasus dinyatakan A1. Maka tim pun bergerak melakukan penangkapan di rumah terduga.

“Kemudian tim melakukan penggeledahan badan dan ditemukan dua poket narkotika jenis sabu seberat 1.12 gram” bebernya.

- Advertisement -

Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polres Lobar. Untuk kemudian akan dilakukan introgasi kemudian cek urin terhadap terduga, serta melakukan uji lab BPOM atas barang bukti yang ditemukan.

- Advertisement -

Berita Populer