26.5 C
Mataram
Sabtu, 27 April 2024
BerandaBerita UtamaPura-Pura Ikut Salat Berjemaah, Pria Asal Jatim Curi Belasan Motor di Mataram

Pura-Pura Ikut Salat Berjemaah, Pria Asal Jatim Curi Belasan Motor di Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria inisial W (46) asal Jawa Timur menjadi terduga pelaku pencurian 12 sepeda motor di berbagai wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. Dalam aksinya yang terakhir, ia kedapatan berusaha mencuri sepeda motor di salah satu masjid di Sandubaya Mataram setelah sebelumnya berpura-pura ikut salat berjemaah.

“Terduga pura-pura melaksanakan salat jemaah di masjid. Namun pada saat mulai, terduga keluar mengecek dan mencari sepeda motor mana yang kuncinya dol, sehingga mencoba untuk menghidupkan dengan kunci kontak palsu yang disiapkan terduga,” ungkap Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, Selasa (13/09).

Diterangkan, Unit Reskrim Polsek Sandubaya sedang melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap W, yang diungkap tim opsnal Reskrim Polsek Sandubaya pada Kamis (08/09) lalu. “Berawal dari 6 laporan polisi yang masuk ke SPKT Polsek Sandubaya, berdasarkan laporan tersebut tim melakukan penyelidikan serta mengumpulkan beberapa informasi di beberapa TKP sesuai laporan tersebut serta hasil rekaman CCTV yang diperoleh unit Reskrim Polsek Sandubaya,” ujarnya.

Diterangkan, saat melakukan aksinya di salah satu masjid di wilayah Sandubaya itu, W berhasil diamankan warga sekitar, lantaran penampilannya pernah dilihat dari hasil rekaman CCTV. “Saat itu massa langsung menghakimi terduga, dan beruntung petugas Polsek Sandubaya segera datang ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku,” jelasnya.

- Advertisement -

Dari keterangan W saat diamankan, ia saat ini tinggal di lingkungan Pejeruk, Ampenan. Dari hasil penyelidikan dan pengembangan polisi juga mengamankan 12 unit sepeda motor hasil tindak pencurian yang dilakukan W. Kesemuanya barang bukti tersebut dicuri di tempat keramaian seperti pasar dan masjid.

“Ada 12 sepeda motor yang dicuri terduga yang berhasil diamankan, dan di oper atau dijual ke orang lain. Saat ini terduga penadah sedang diperiksa,” ucap Nasrullah.

Selain barang bukti sepeda motor hasil curian, petugas juga mengamankan sembilan buah kunci kontak palsu yang sengaja disiapkan untuk menjebol sepeda motor incarannya. “Pelaku saat ini sudah diamankan dengan persangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer