27.5 C
Mataram
Selasa, 23 April 2024
BerandaBerita UtamaRatusan Tersangka Kasus Pencurian di Lombok-Sumbawa Ditangkap Polda NTB

Ratusan Tersangka Kasus Pencurian di Lombok-Sumbawa Ditangkap Polda NTB

Mataram (Inside Lombok) – Ratusan pelaku tindak pidana 3C (curas, curat, curanmor) yang terjadi di wilayah Pulau Lombok dan Sumbawa berhasil diungkap. Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto menerangkan dari 29 Agustus sampai 11 September 2022, kepolisian berhasil mengungkap sebanyak 275 laporan polisi, dan mengamankan 363 tersangka.

Dengan diungkapnya ratusan kasus itu diharapkan bisa menciptakan situasi kondusif dan nyaman. Sehingga kedepan masyarakat bisa beraktivitas dengan baik. “Operasi Jaran Rinjani Meliputi tindak pidana yang sering disebut dengan tiga C, yaitu pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor),” ujar Djoko, Rabu (14/9).

Dari kegiatan 3C tersebut masuk pada pasal 362 KUHP pencurian biasa, pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dan pasal 365 KUHP dengan kekerasan. Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan pasal berikutnya yang disebut dengan pertolongan jahat dimaksud dengan pasal 480 KUHP, kalau itu merupakan mata pencaharian pasal 481 KUHP.

“Itu 72 tersangka untuk Pulau Lombok dan 54 tersangka melalui zoom untuk para tersangka di polres-polres Pulau Sumbawa dengan total 126 (ditampilkan, Red). Kalau tadi disampaikan 363 tersangka, sebagian sudah berproses dengan penanganan pidana,” jelasnya.

- Advertisement -

Sementara itu, Dir Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Teddy Rustiawan mengatakan dari 363 jumlah tersangka yang berhasil diungkap dan amankan, ada sebagian memang yang berproduksi profesi sebagai pasal 480, dan ada juga yang barang buktinya tidak lebih dari Rp2.5 juta, sehingga diselesaikan melalui restorative justice (RJ) dan diserahkan kepada masyarakat atau korbannya masing-masing.

“Ada juga yang sudah berproses kasusnya selesai, dan sudah masuk tahap 2,” ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan di antaranya ada satu pucuk senjata api rakitan, kemudian 7 butir amunisi kaliber 3,8, parang, tang, linggis, mesin bor, mesin gerinda, obeng dan beberapa anak kunci. “Inilah barang bukti-barang bukti yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatannya,” katanya.

Kemudian untuk hasil barang bukti dengan jumlah 38 unit sepeda motor dengan berbagai merek, 6 lembar STNK dan BPKB, 109 unit handphone berbagai merek, 4 laptop berbagai merek, 6 unit TV berbagai merk, 5 mesin grinder, 3 unit kamera digital, 4 unit kompor gas, 2 unit sepeda, 35 tabung gas satu buah AC, 1 unit rice cooker, 84 bungkus rokok berbagai merk, 3 unit kipas angin, satu set alat pancing, 1 unit mesin penggiling padi dan 3 unit mesin air.

“Ini hanya sebagian yang ditampilkan, sisanya ada di masing-masing polres,” ucapnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer