27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaRSUD Menunggu Surat Resmi Terkait Vaksinasi Nakes Lansia di Atas 60 tahun

RSUD Menunggu Surat Resmi Terkait Vaksinasi Nakes Lansia di Atas 60 tahun

Mataram (Inside Lombok) – Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat masih menunggu surat resmi terkait pemberian vaksin COVID-19 untuk tenaga kesehatan (nakes) berusia di atas 60 tahun.

Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Mataram dr H Lalu Herman Mahaputra di Mataram, Rabu, mengatakan, pemberian vaksin terhadap nakes di atas 60 tahun karena adanya risiko profesi mereka yang rawan terpapar COVID-19, dan usia mereka yang rentan.

“Jika sudah ada surat resmi, kita siap laksanakan. Perlu diketahui usia 60 tahun itu masih usia muda dan produktif lo,” katanya kepada sejumlah wartawan.

Dengan belum adanya informasi resmi tersebut, lanjut dr Herman Mahaputra yang juga menjadi Anggota Satgas COVID-19 Kota Mataram, pihaknya saat ini masih fokus memberikan pelayanan kepada tenaga kesehatan.

- Advertisement -

“Kami sudah menyelesaikan vaksinasi nakes tahap pertama, dan tahap kedua kita targetkan tuntas sebelum tanggal 15 Februari 2021,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan jenis vaksin yang diberikan kepada nakes usia di atas 60 tahun adalah sama dengan nakes usia di bawah 60 tahun yakni jenis sinovac sesuai perintah dari Kementerian Kesehatan RI.

“Dengan adanya perintah dari Kementerian Kesehatan RI untuk pemberian vaksin sinovac kepada usia di atas 60 tahun, artinya cairan vaksin tersebut aman dan halal,” katanya.

Sebelum penyuntikan vaksin, BPPOM sudah melakukan pemeriksaan terhadap keamanan cairan tersebut. Selain itu, penyuntikan vaksin juga akan dilakukan jika masyarakat lulus “screening”.

“Oleh karena itu, meskipun berusia di bawah 60 tahun, jika tidak lolos screening maka tidak akan mendapatkan vaksin COVID-19,” katanya.

Setelah menyasar tenaga kesehatan, pemberian vaksin akan diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri.

“Selanjutnya, ke depan pemberian vaksin akan diperuntukkan untuk masyarakat yang berusia 18–60 tahun ke atas non-komorbid,” katanya.

Namun, tambah dr Herman, untuk tindak lanjutnya pihaknya tetap menunggu petuntuk teknis pelaksanaan secara resmi dari pemerintah pusat termasuk pemerintah provinsi. (Ant)

- Advertisement -

Berita Populer