29.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSakit Hati, Pria di Loteng Bunuh Selingkuhan Istri

Sakit Hati, Pria di Loteng Bunuh Selingkuhan Istri

Lombok Tengah (Inside Lombok) – S (39) warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah (Loteng) menghabisi nyawa Y (30) warga Desa Beber, Batukliang. Peristiwa sadis tersebut terjadi di Desa Mantang pada Jumat (16/12) lalu sekitar pukul 23.30 WITA. Penyebabnya adalah karena S sakit hati kepada korban yang diduga berselingkuh dengan istrinya, A (18).

Kasat Reskrim Polres Loteng, IPTU Redho Rizki Pratama menyampaikan S kini sudah ditangkap polisi beserta istrinya karena ikut berperan di dalam pembunuhan Y. “Identitas kedua terduga pelaku merupakan pasangan suami istri,” katanya, Rabu (21/12/2022

Diterangkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi karena pelaku sakit hati istrinya sudah lama berselingkuh dengan korban. Hal itu juga sering menjadi pemicu pertengkaran rumah tangga pelaku dengan istrinya.

Meski demikian, sang istri tidak pernah mengakui tentang hubungan gelapnya tersebut kepada suami. Hingga akhirnya pada 16 Desember 2022 konflik S dan A memuncak karena dugaan perselingkuhan itu.

- Advertisement -

“S mengancam, kalau tidak diceritakan secara jujur tentang hubungan A dengan pacar gelapnya maka S akan melakukan bunuh diri dengan cara terjun ke jurang bersama anaknya,” tuturnya. Mendengar ancaman tersebut, A yang merupakan istri S akhirnya jujur dan menceritakan kepada suaminya tentang hubungannya dengan Y.

Setelah A jujur menceritakan tentang hubungan gelapnya dengan Y, S yang selama ini sudah menaruh dendam terhadap korban karena dianggap telah mengganggu ketentraman dan keharmonisan rumah tangganya kemudian menyuruh istrinya untuk menghubungi korban lewat HP.

A kemudian mengajak korban untuk bertemu dengan alasan bahwa hubungannya sudah diketahui oleh suaminya, di mana A mengaku akan kabur bersama korban. “Alasan tersebut yang dianggap paling tepat agar korban mau menemui A,” ujarnya.

Kesempatan itu kemudian digunakan oleh kedua pasangan suami istri tersebut untuk menghabisi nyawa korban. Setelah keduanya tiba di lokasi, A menelepon korban agar datang ke tempat tersebut dengan alasan sudah bersedia kabur dari rumah bersama korban.

Sementara S, bersembunyi di samping istrinya dengan posisi tiarap agar tidak dilihat oleh korban saat datang, dengan posisi membawa senjata tajam yang sudah dipersiapkan dari rumahnya.

“Tidak berselang lama setelah ditelpon A, korban kemudian datang dan mendekati terduga pelaku A,” jelas Redho.

Kesempatan tersebut digunakan oleh S untuk menyerang menggunakan pisau belati ke arah leher dan muka korban. Akibatnya korban terjatuh.

Tidak sampai di situ, S juga membacok tubuh korban. Namun, karena ganggang pisau yang digunakan S terlepas, dia mencari batu untuk memukul korban. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh korban untuk melarikan diri.

“S mengejar korban. Namun karena takut ketahuan oleh warga, dia pun balik dan segera kabur dengan membonceng istrinya,” katanya.

Dalam keadaan terluka korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari ke arah pemukiman warga. Namun terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Warga yang melihat korban yang berlumuran darah dan pingsan langsung menghampirinya dan membawa korban menuju Puskesmas Mantang. Karena keadaannya sangat kritis, korban langsung dibawa ke RSUD Praya. Namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian pun saat menerima laporan langsung turun dan memeriksa TKP. Dari hasil olah TKP, ditemukan satu buah HP yang diduga milik korban dan pada HP tersebut terdapat foto seorang perempuan yang diduga merupakan A.

Pihak kepolisian pun kemudian dilakukan pengembangan terhadap foto tersebut, hingga tim mendatangi rumah A yang diketahui bersuamikan S. Namun keduanya tidak ditemukan di rumahnya karena melarikan diri ke Pulau Sumbawa.

“Keduanya bersembunyi di rumah keluarganya dan ditangkap saat ditemukan,” jelasnya. Saat ini Polres Loteng telah mengamankan barang bukti di antaranya berupa satu buah pisau, dua unit sepeda motor yang digunakan korban dan pelaku.

Kedua pelaku disangkakan pasal 340 KUHP sub. Pasal 338 KUHP sub. Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun penjara. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer