32.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaBerita UtamaSanding Data Lahan di KEK Mandalika, ITDC: Secara Hukum Proses Ini Tidak...

Sanding Data Lahan di KEK Mandalika, ITDC: Secara Hukum Proses Ini Tidak Dikenal

Mataram (Inside Lombok) – Persoalan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang belum dibayarkan dipertanyakan oleh warga. Atas ketidakpastian tersebut, warga menunggu jadwal dari pihak terkait untuk melakukan sanding data antar klaim sepihak dari pengembang, dalam hal ini pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Kendati, ITDC selaku pengelola KEK Mandalika menyebut seluruh kewajiban terkait pembebasan lahan masyarakat sudah diselesaikan. Di mana penyelesaian lahan The Mandalika seluas kurang lebih 1.175 hektare dengan didukung bukti-bukti yang sah secara hukum.

Vice President Legal ITDC, Yudhistira Setiawan pun mengklaim saat ini sudah tidak ada lagi permasalahan lahan di KEK Mandalika. “Artinya lahan kami telah berstatus clear and clean. Terkait penyandingan data, secara hukum proses ini tidak dikenal dalam ketentuan agraria,” ujarnya, Jumat (20/1).

Diterangkan Yudhistira, proses penyandingan data harus dilakukan dalam forum pembuktian pada proses pemeriksaan perkara perdata di pengadilan, bukan di luar pengadilan. Sanding data di pengadilan pun menghadirkan bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang memiliki kedudukan hukum yang sama atau setara.

- Advertisement -

“Jangan sampai kita terjebak dengan istilah ‘penyandingan data’, seolah-olah proses tersebut dibenarkan hanya karena sering disampaikan di media,” ujarnya.

Kemudian mengenai klaim lahan di mana warga meminta pembayaran kompensasi lahan kepada ITDC, hal ini disebutnya tidak dapat dilakukan kecuali terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menghukum ITDC untuk memberikan kompensasi tersebut kepada warga masyarakat.

“Jadi kalau warga masyarakat meminta pembayaran atas kompensasi lahan, maka harus melalui proses persidangan di pengadilan, guna memperoleh kepastian hukum,” jelasnya.

Disebut Yudhistira, apabila dipaksakan ada pembayaran kompensasi atas lahan yang sudah pernah dibebaskan oleh pendahulu ITDC tanpa adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka akan menimbulkan permasalahan hukum yang baru. Permasalahan hukum tersebut bukan hanya akan menimpa ITDC, tetapi menimpa warga masyarakat yang menerima pembayaran kompensasi dari ITDC.

“Oleh karena itu kami meminta semua pihak dapat melihat permasalahan lahan ini dengan jernih dan mengikuti aturan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Sebelumnya, salah seorang pemilik lahan, Sibawaih mengatakan tanah yang ia miliki telah digunakan oleh pihak ITDC untuk membangun lintasan Sirkuit Mandalika kurang lebih sekitar 2 hektare tanpa kejelasan soal pembayarannya. “Luas yang belum diselesaikan yang sudah menjadi lintasan sirkuit yang belum dibayar kurang lebih dua hektar, yaitu dalam Persil 222 dengan Persil 263,” ujarnya.

Menurutnya, pihak pengembang kawasan Mandalika termasuk Sirkuit Mandalika dalam hal ini ITDC menganggap bahwa semua masalah lahan itu telah selesai. “Kalau melihat hasil putusan yang menjadi putusan mereka, itu sudah jelas luasnya ada, sandungannya ada,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer