27.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaBerita UtamaSatroni Rumah Tempatnya Bertukang, Mentung Diringkus Polisi

Satroni Rumah Tempatnya Bertukang, Mentung Diringkus Polisi

Lombok Barat (Inside Lombok) – Seorang pria inisial JM alias Mentung (47) diamankan Unit Reskrim Polsek Gunungsari. Warga Monjok Culik yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut menjadi tersangka kasus pencurian di salah satu perumahan di Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari.

Kapolsek Gunungsari, Iptu Agus Eka Artha Sudjana menerangkan penangkapan Mentung dilakukan setelah pihaknya menyelidiki keterangan saksi. Antara lain menerangkan Mentung sempat terlihat di sekitar TKP berbonceng tiga dengan dua orang pelaku lainnya di hari pencurian terjadi.

“Mentung adalah tukang yang bekerja di TKP, saat pengerjaan (rumah korban). Setelah diamankan, dua orang rekannya juga teridentifikasi,” jelas Agus saat ungkap kasus di Polsek Gunungsari, Selasa (28/12).

Dua orang tersangka lainnya adalah JL yang saat ini sedang ditahan di Polresta Mataram untuk kasus narkoba, dan HM yang masih dalam pengejaran. Diterangkan, kasus tersebut terjadi pada 25 September lalu. Di mana rumah korban yang sedang sepi disatroni oleh ketiga tersangka, yang kemudian menggasak barang-barang rumah tangga seperti kompor, tabung gas, panci, penanak nasi elektrik, hingga sepatu.

- Advertisement -

Diterangkan, Unit Reskrim Polsek Gunungsari sebelumnya sempat memburu Mentung. Namun tersangka berhasil melarikan diri. Pelaku akhirnya bisa diamankan tanpa perlawanan, Jumat (23/12) lalu, saat sedang duduk-duduk di pinggir Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Berdasarkan hasil interogasi, Mentung mengaku mendapat bagian dari penjualan hasil curiannya sebesar Rp400 ribu. Uang tersebut kemudian dipakainya untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Modus operandinya pelaku masuk dengan mencongkel pintu. Kita ketahui juga, pelaku ini suka mengonsumsi miras,” jelas Agus. Atas aksi Mentung dan komplotannya, korban mengalami kerugian hingga Rp3.5 juta.

Saat ini Mentung ditahan di Ruang Tahanan Polsek Gunungsari. Atas aksinya ia terancam disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 363 ayat 2, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (r)

- Advertisement -

Berita Populer