26.5 C
Mataram
Sabtu, 4 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSeolah Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Asal Praya Kembali Terciduk Miliki Sabu

Seolah Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Asal Praya Kembali Terciduk Miliki Sabu

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Seorang pria inisial IS asal Kecamatan Praya harus rela kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, seolah tak pernah jera, ia yang merupakan residivis kasus narkoba kembali terciduk menguasai sabu seberat 15 gram.

IS diamankan Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) di rumahnya di Kecamatan Praya. Kasat Narkoba Polres Loteng, IPTU Hizkia Siagian mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 gram beserta barang bukti lainnya antara lain empat unit alat komunikasi, uang tunai Rp400 ribu, satu buah timbangan digital, dua bundel plastik klip kosong dan serangkaian alat hisap.

“Terduga berinisial IS yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2020 lalu,” jelas Hizkia, Kamis (23/2/2023). Dikatakan, penangkapan IS bermula dari laporan warga yang terusik dengan kegiatan pria tersebut.

Atas laporan itu, tim melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku. “IS mengaku barang bukti berupa sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial J di Masbagik, Lombok Timur,” jelas Hizkia.

- Advertisement -

Saat ini IS telah ditahan di Mapolres Loteng dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer