31.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaSerapan Tenaga Kerja di KIHT Lotim Prioritaskan Masyarakat Sekitar

Serapan Tenaga Kerja di KIHT Lotim Prioritaskan Masyarakat Sekitar

Mataram (Inside Lombok) – Serapan tenaga kerja pada proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) disebut memprioritaskan masyarakat sekitar. Perekrutan masyarakat sendiri nantinya untuk bekerja dalam proses produksi.

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, Fathul Gani mengatakan KIHT ditargetkan mulai memproduksi rokok lintingan pada Juni-Juli. Nantinya keberadaan KIHT ini berpotensi menyerap tenaga kerja hingga 1.500 orang yang diprioritaskan berasal dari masyarakat sekitar.

“Ini sesuai dengan instruksi dari Gubernur NTB. Kami prioritaskan masyarakat zona terdekat jadi tenaga kerja di KIHT,” ujar Fathul, Jumat (20/1).

Beroperasinya KIHT disebutnya akan mendorong NTB ke depannya tidak lagi sebagai daerah penghasil tembakau, namun juga penghasil cukai. Sehingga implikasinya dana DBH-CHT ke NTB juga bertambah. Meskipun proses pembangunan KIHT sempat menemui pro kontra dari masyarakat, disebut Fathul menjadi hal yang biasa.

- Advertisement -

“Timbulnya kontra ini kan hanya masalah komunikasi saja, kita jelaskan manfaat KIHT sekarang dan kedepannya bagaimana. Secara fisik sudah dilihat dan telah diterima,” terangnya.

Kendati, pihaknya tetap mencari win-win solution terkait adanya keluhan yang disampaikan oleh masyarakat. Untuk itu pihaknya melakukan sosialisasi, mengingat sebelum adanya keberadaan KIHT diiringi dengan kekhawatiran soal asap, limbah dan kebisingan.

Fathul pun mengklaim tidak ada limbah yang dihasilkan dari operasional KIHT. “Sebutannya saja kawasan industri, tapi ini hanya seperti industri rumahan. Hasil produksi juga padat karya tidak mengeluarkan asap, tidak mengeluarkan bunyi-bunyian,” tuturnya.

Sementara itu, anggaran pembangunan KIHT berasal dari dana DBH-CHT sebesar Rp24 miliar. Proyek ini seharusnya sudah tuntas pada 24 Desember 2022. Namun ada perpanjangan masa pengerjaan yang tertuang dalam adendum kontrak.

“Rekanan diberikan waktu perpanjangan untuk merampungkan proyek selama 14 hari,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer