27.5 C
Mataram
Rabu, 1 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSeribuan Pasangan di Lotim Minta Bercerai di Pengadilan, Paling Banyak Istri Gugat...

Seribuan Pasangan di Lotim Minta Bercerai di Pengadilan, Paling Banyak Istri Gugat Suami

Lombok Timur (Inside Lombok) – Pengadilan Agama (PA) Selong mencatat di sepanjang tahun 2022 lalu ada ribuan perkara perceraian yang ditangani. Dari ribuan perkara tersebut, istri lebih mendominasi menggugat cerai suami. 

Panitra Muda (Panmud) Hukum di kantor PA Selong, Irwan mengatakan perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2022 mencapai  1.358 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

“Dalam perkara perceraian terdapat dua jenis yakni cerai talak atau gugatan yang dilakukan oleh suami, dan cerai gugat yang dilakukan oleh istri,” ucapnya kepada awak media, Kamis (05/01). 

Dirincikan Irwan, ada 1.100 perkara cerai gugat dan 258 cerai talak yang diterima pihaknya di sepanjang 2022 kemarin. Jumlah istri menggugat cerai suami ke Pengadilan Negeri Selong juga diakuinya jauh lebih tinggi. 

- Advertisement -

“Kasus paling banyak penyebab perkara perceraian terjadi ya lantaran perselisihan, kemudian ada juga yang ditinggalkan tanpa kabar oleh salah satu pihak,” terangnya. 

Tingginya cerai gugat oleh pihak istri lantaran suaminya yang susah diatur dan cenderung melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), sehingga hal itu yang membuat istri nekat untuk menggugat cerai suami ke pengadilan. 

“Banyak sekali penyebab yang membuat cerai gugat marak di Lombok Timur,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer