21.5 C
Mataram
Selasa, 14 Mei 2024
BerandaBerita UtamaSurati Kementerian, Disdikbud Loteng Minta Kewenangan Penempatan Guru PPPK Diserahkan ke Daerah

Surati Kementerian, Disdikbud Loteng Minta Kewenangan Penempatan Guru PPPK Diserahkan ke Daerah

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lombok Tengah (Loteng) bermasalah, karena beberapa pegawai yang sudah diangkat belum mendapatkan SK penempatan. Mengingat kewenangan penempatan ada di pusat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Loteng sudah melayangkan surat ke Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) agar penempatan PPPK itu diserahkan ke daerah.

“Kami sudah berusaha bersurat ke Kemendikbud, tapi belum ada jawaban. Nanti kalau sudah ada jawaban kita sampaikan,” ujar Kepala Disdikbud Loteng, Lalu Idham Khalid, Senin (27/11) usai peringatan Hari Guru di Praya.

Idham menuturkan, Disdikbud Kabupaten Sumbawa misalnya sudah mengajukan surat yang sama kepada kementerian dan suratnya sudah dijawab. “Mereka pejabat pembina kepegawaian itu (diberikan kewenangan, Red) membolehkan menempatkan sesuai kebutuhan,” ujarnya.

Ditegaskan, bagi guru-guru yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan sudah ditetapkan penempatannya itu memang dari kementerian. “Penempatan itu bukan dari tempat asalnya ya, kalau ditempatkan dari asal tapi tidak ada yang dibutuhkan (guru), ” imbuhnya.

- Advertisement -

Untuk itu, Idham menyebut pihaknya masih menunggu surat balasan dari kementerian sehingga bisa seperti yang dilakukan Disdikbud Kabupaten Sumbawa. “Kalau kita belum. Makanya kan kami sudah mengusulkan tapi belum ada jawaban dari kementerian,” tandasnya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer