25.9 C
Mataram
Jumat, 19 April 2024
BerandaBerita UtamaTak Tahan Menganggur, Seorang Buruh Bangunan Nekat Curi Motor

Tak Tahan Menganggur, Seorang Buruh Bangunan Nekat Curi Motor

S dan G bersama Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan barang bukti. (Inside Lombok/Azmah)

Mataram (Inside Lombok) – Mantan buruh bangunan di Kota Mataram nekat mencuri karena sudah lama menganggur. Tindakan kriminal yang dilakukan untuk membeli minuman keras dan kebutuhan pokok.

“Baru satu kali beraksi. Sebelumnya kuli bangunan. Setelah corona tidak ada proyek bangunan lagi. Sekali ini aja,” ujar pelaku inisial G.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tim Polres Mataram menangkap pelaku pencurian bermotor di kawasan Udayana Mataram di dua tempat yang berbeda. Kendaraan yang dicuri merupakan milik petugas kebersihan salah satu musala di kawasan tersebut.

“Laporan curanmor salah satu musala udayana. Yg korban ini yang punya kebiasaan setiap pagi membersihkan musala. sebelum selesai membersihkan musala istirahat di musala. saat bangun sudah tidak ada di tempat,” ungkapnya.

- Advertisement -

Pelaku pencurian dilakukan oleh dua orang dengan inisial S dan G. Tindakan kriminal yang dilakukan, setelah pelaku menggelar pesat minum-minuman keras bersama rekannya.

“Pada waktu itu mereka sedang berkumpul-kumpul dengan teman-temannya dan minum-minuman keras disuatu tempat. Dan pada saat mereka muter-muter mereka menemukan kendaraan ini terpakir disebelah mushola. Pada saat mereka mengecek yg punya motor sedang istirahat di musala,” katanya.

Aksi pencurian yang dilakukan berjalan mulus. Pasalnya, lubang kunci kendaraan yang dicuri sudah rusak. Sehingga memudahkan pelaku untuk menggunakan kunci kendaraan yang sedang dikendarai.

“Pada saat korban sudah bangun tidak kendaraan ditempat,”tuturnya

Setelah berhasil melarikan hasil curian, pelaku menggadaikannya sebesar Rp500 ribu. Uang hasil gadai tersebut, digunakan untuk foya-foya dengan minuman keras dan memenuhi kebutuhan pokok.

“Terhadap kedua terduga S dan G sudah kita tahan dan kedua orang yang ada di sebelah saya disangkakkan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara,” katanya.

Ia menjelaskan, saat ini tim masih melanjutkan pengembangan penyelidikan. “Laporan-laporan spesialis curanmor yang ada di kota mataram ataupun di kawasan polsek sekitar kota Mataram.

- Advertisement -

Berita Populer