25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaBerita UtamaTekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Mataram Kumpulkan Distributor dan Retail

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Mataram Kumpulkan Distributor dan Retail

Mataram (Inside Lombok) – Untuk mengurangi peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai di pasaran, Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menggelar sosialisasi kepada para distributor dan retail sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan pelanggan.

“Sosialisasi itu lebih kita tekankan ke mereka. Dalam pembelian rokok ilegal itu seperti ini. Karena pada saat masuk ke retailnya tahu mana yang legal dan ilegal,” kata Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida.

Dalam sosialisasi yang digelar, Disdag Kota Mataram juga melibatkan beberapa kepala pasar. Keterlibatan mereka untuk mengetahui langkah apa yang harus dilakukan jika menemukan adanya rokok ilegal beredar di pasar tradisional.

“Sejauh mana keterlibatan kepala pasar ini ketika menemukan rokok ilegal beredar di pasaran,” katanya. Disdag Kota Mataram juga membuat tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap retail modern yang ada. Meski diakuinya, peredaran rokok ilegal di retail modern tidak massif terjadi.

- Advertisement -

“Kalau dari sosialisasi ini tidak sampai ke mereka kita ada monevnya nanti bersama Satpol PP,” ujarnya. Nida menerangkan, tembakau iris yang sudah dikemas sudah harus memiliki pita cukai. Karena jika tidak memenuhi ketentuan maka bisa melanggar aturan dan dilaporkan serta tembakau iris kemasan yang dijual akan disita.

“Itu ada merek dan ada pita disana. Kalau itu direnteng dan tidak ada pita bisa dilaporkan nanti sama bea cukai,” lanjutnya.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Mataram, Adi Cahyanto mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Melainkan diharapkan keterlibatan instansi terkait lainnya.

“Melibatkan banyak pihak, karena permasalahannya tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai saja atau Pemda,” ungkapnya.

Informasi dari masyarakat juga lanjut Adi sangat dibutuhkan. Sehingga menekan peredaran rokok ilegal bisa lebih maksimal. Untuk memberikan efek jera kepada oknum yang mengedarkan rokok ilegal akan diberikan sanksi administratif. “Kalau masih nekat mengedarkan ada sanksi pidana,” tegasnya.

Masih banyaknya ditemukan rokok ilegal ini karena banyak yang belum paham tentang aturan tersebut. Namun lain halnya bagi pengusaha rokok. Diduga menghindari cukai untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

“Sebenarnya untuk mengurus pita cukai ini berawal dari izin NPPBKC. Setelah itu baru memesan pita cukai,” terangnya.

Sementara untuk harga pita cukai sendiri yaitu sebesar Rp900 rupiah per keping. Namun nilai ini akan terasa berat jika memproduksi rokok dalam jumlah yang besar. “Itu nggak mahal kan. Tapi kalau yang diproduksi itu beberapa batang kan jadi banyak,” kata Adi. (azm)

- Advertisement -

Berita Populer