25.5 C
Mataram
Rabu, 24 April 2024
BerandaBerita UtamaTerlibat Balap Liar di Jalan Udayana, Ratusan Sepeda Motor Diamankan Polresta Mataram

Terlibat Balap Liar di Jalan Udayana, Ratusan Sepeda Motor Diamankan Polresta Mataram

Mataram (Inside Lombok) – Sekitar 282 kendaraan roda dua yang diduga terlibat balap liar diamankan Polresta Mataram melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Ratusan motor itu juga terindikasi hasil kejahatan, karena para pemilik yang terjaring operasi tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi kendaraannya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustofa menerangkan operasi KRYD yang menjaring ratusan sepeda motor yang diduga melakukan balap liar itu dilakukan di Jalan Udayana, Mataram. “Sesuai informasi dari masyarakat bahwa di waktu-waktu tertentu Jalan Udayana Mataram tersebut kerap dijadikan tempat balap motor liar yang tentunya dapat mengganggu ketenangan masyarakat yang tinggal di sekitar itu. Di samping itu balap liar juga dapat menimbulkan kecelakaan sehingga meresahkan warga sekitar,” jelasnya saat memimpin konferensi pers, Senin (3/10).

“Kita juga sengaja melakukan operasi tersebut di Minggu pagi sekitar pukul 02.00 Wita, di mana waktu tersebut sebagian besar masyarakat tengah beristirahat dan biasanya sering digunakan balap liar oleh para pemuda dan remaja di Jalan Udayana,” jelasnya.

Kegiatan operasi KRYD yang berhasil mengamankan 282 kendaraan roda dua tersebut dilakukan pada Minggu (2/10) sekitar pukul 02.00 – 05.00 Wita, dengan melibatkan 140 personel dari seluruh fungsi yang ada di Polresta Mataram.

- Advertisement -

“Jadi kami sengaja melibatkan hampir semua satuan, di antaranya Reskrim, Lantas, Narkoba, Samapta dan lainnya untuk dapat mendalami asal-usul kendaran yang digunakan, baik untuk balapan liar maupun para penonton,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir seluruh pemilik sepeda motor yang diamankan tersebut adalah pemuda dan remaja. Untuk itu pihaknya berharap peran serta orang tua untuk sama-sama dapat mencegah hal ini terjadi.

Ratusan sepeda motor yang diamankan itu pun dikenakan surat tilang dan untuk dapat diambil lagi setelah pemilik mengikuti sidang pengadilan. “Untuk jadwal sidang terhadap sepeda motor hasil operasi KRYD akan dilaksanakan mulai 14 Oktober 2022 dan seterusnya, diharapkan kepada pemilik kendaraan untuk mempersiapkan surat-surat yang diperlukan nanti pada persidangan,” ucapnya.

Mustofa juga menjelaskan rencana pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kota Mataram dalam mencegah kegiatan balap liar di Jalan Udayana, antara lain dengan memasang pita pecut yang bertujuan untuk menghindari terjadinya balap liar.

“Rencana ini masih kami koordinasikan dengan stakeholder terkait seperti Dinas Perhubungan dan lainnya, agar bisa dipasang pita pecut, baik di Jalan Udayana maupun jalur lain yang mungkin sering digunakan balapan liar,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer