27.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaBerita UtamaTilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas Kembali Diberlakukan

Tilang Manual bagi Pelanggar Lalu Lintas Kembali Diberlakukan

Lombok Tengah (InsIde Lombok) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah (Loteng) kembali menerapkan bukti pelanggaran tilang non elektronik alias manual. Pasalnya, tilang elektronik dinilai tidak efektif menekan angka kecelakaan dan kedisiplinan masyarakat saat berkendara.

Kasat Lantas Polres Loteng, AKP Putu Gede Caka mengatakan tilang dengan manual ini merupakan perintah dari Markas Besar (Mabes) Polri. “Kita kembali memberlakukan tilang non elektronik ini sesuai dengan arahan Kakorlantas di Mabes Polri beberapa hari yang lalu,” ujarnya.

Dikatakan, tilang manual ini tidak berlaku hanya di wilayah NTB maupun Loteng saja, melainkan di seluruh daerah. “Ini berlaku di seluruh daerah, bukan hanya NTB,” ujarnya.

Caka menjelaskan, bahwa Kakorlantas Polri kembali menerapkan tilang non elektronik ini dengan pertimbangan bahwa angka kecelakaan lalu lintas dinilai yang cukup tinggi. Kurangnya kesadaran pengendara untuk disiplin saat berkendara juga menjadi salah satu faktor penyebabnya.”Jadi, memang dipandang tilang non elektronik ini masih efektif untuk menekan kasus pelanggaran lalu lintas,” katanya.

- Advertisement -

Caka menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja secara profesional dalam menerapkan tilang manual dan menekankan kepada para petugas di lapangan agar menghindari praktik pungutan liar (pungli).

“Kami akan bekerja profesional dan menekankan kepada petugas agar menghindari pungli,” tegasnya. Dengan diterapkannya kembali tilang manual ini, pihaknya berharap dukungan masyarakat agar tetap mentaati aturan lalu lintas dan berkendara dengan aman dan nyaman. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer