26.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTinggi Harga Tiket Pesawat, Hanya Bisa Dinikmati Kalangan Atas

Tinggi Harga Tiket Pesawat, Hanya Bisa Dinikmati Kalangan Atas

Mataram (Inside Lombok) – Tingginya harga tiket pesawat masih menjadi atensi semua pihak. Baik pemerintah daerah, jasa agen perjalanan hingga masyarakat di NTB. Lantaran tingginya harga tiket membuat masyarakat enggan untuk bepergian. Di mana akhirnya transportasi udara, terutama pesawat terbang hanya bisa dinikmati kalangan atas jika harganya melambung tinggi.

“Akhirnya begitu (pesawat hanya bisa dinikmati oleh kelas menengah atas, Red). Jadi dia akan sangat terbatas (penggunaan pesawat, red) kemudian kembali lagi era lama yaitu ya transportasi darat akan tumbuh,” ujar Komisi II Bidang Perekonomian DPRD NTB, H Abdul Hadi, Selasa (16/8).

Kendati demikian, jika harga bahan bakar minyak (BBM) juga mengalami kenaikan maka akan mahal juga untuk transportasi darat ini. Sebelumnya NTB cukup banyak kunjungan wisatawan bahkan tercatat hingga 4 juta kunjungan pada tahun 2017-2018 lalu. Namun sekarang tidak bisa berharap banyak, karena mahalnya biaya penerbangan mempengaruhi tingkat kunjungan ke NTB. Padahal NTB sebagai daerah pariwisata yang diharapkan mampu menarik banyak wisatawan berkunjung ke destinasi yang ada.

“Kalau sekarang kita berharap itu agak cukup berat mendongkrak pertumbuhan kedatangan karena mungkin hal itu (tiket pesawat, Red). Ya sebisa mungkin terus desakan kita kepada kementerian perhubungan untuk masalah ini,” tuturnya.

- Advertisement -

Di sisi lain jika mendongkrak kapal cepat atau penggunaan transportasi laut dan darat lainnya, orang akan menghitung efisien waktu mereka selama di perjalanan. Pasalnya jika yang memiliki waktu panjang maka memungkinkan mereka menggunakan transportasi laut atau darat. Tetapi sebaliknya jika hanya memiliki waktu yang singkat maka mau tidak mau mereka harus menggunakan pesawat. Meskipun harganya tinggi, tetapi lebih menghemat waktu.

“Transportasi kan pilihannya darat, udara, laut. Cuma yang dua transportasi itu mungkin orang yang mempertimbangkan efisiensi kalau menggunakan itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah mengeluarkan izin kepada maskapai penerbangan untuk menaikkan harga tiket pesawat. Adanya keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang besaran biaya tambahan (Surcharge) yang disebabkan fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

“Pemprov juga sudah mengajukan permohonan ke pemerintah pusat. Keterlibatan pihak pemerintah untuk menjadi titik temu, agar tidak terlalu mahal dan tidak juga terlalu membebankan bagi pelanggan dalam hal ini konsumen dan tidak juga terlalu merugikan bagi perusahaan,” paparnya.

Di mana titik temu dimaksud yakni penetapan batas atas batas bawahnya, dengan kisaran yang harus ditentukan. Hanya saja masyarakat belum mengetahui tentang hal ini (batas atas dan batas bawah), hal tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka memahami.

“Aturannya sekarang di Kementerian Perhubungan. kalau sekarang provinsi sudah mengajukan, tapi ini kembali kepada menteri perhubungan dalam ini untuk bisa memperhatikan keluhan daripada masyarakat,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer