25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaTransaksi Narkoba di Kawasan Mandalika, Tiga Sopir Truk Diciduk Polisi

Transaksi Narkoba di Kawasan Mandalika, Tiga Sopir Truk Diciduk Polisi

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menangkap tiga orang sopir truk yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka antara lain AM (46), S (35) dan I (34).

Saat ini ketiga pria tersebut sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 19 poket sabu-sabu seberat 10 gram. “Ketiganya kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian, Senin (24/1/2022).

Hizkia menjelaskan, penangkapan ketiganya dilakukan pada Jumat (14/1/2022) lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Di mana tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, awalnya mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan kawasan Mandalika, Desa Kuta Lombok Tengah. “Dari hasil interogasi AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat,” jelasnya.

- Advertisement -

Setelah mengamankan keduanya, polisi kemudian menangkap I, di pinggir jalan Desa Labulia, Jonggat. Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (irs)

- Advertisement -

Berita Populer