24.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaBerita UtamaUstaz Mizan Tak Ditahan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Ustaz Mizan Tak Ditahan, Berkas Kasus Dilimpahkan ke Kejari

Mataram (Inside Lombok) – Kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka Ustaz Mizan Kudsiah sudah dinyatakan P21 dan dilimpahkan tahap 2 pada Selasa (26/7). Meski begitu, pihak Kejari Mataram tidak melakukan penahanan terhadap Mizan.

“Jadi sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa sejak 20 Mei 2022 dengan persangkaan untuk kasus Ustaz Mizan ini persangkaan tentang adanya penyampaian berita yang menyebabkan keributan di masyarakat, menyebarkan berita bersifat bohong,” ungkap Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, AKBP Darsono Setya Aji, Rabu (27/7).

Kasus tindak pidana ITE yang menjerat Ustaz Mizan berdasarkan Laporan Polisi No. LP/02/I/2022/SPKT/Polda NTB pada 3 Januari 2022. Adapun modus dalam kasus ini, pada 13 November 2020 sekitar pukul 18.30 Wita, dilaksanakan pengajian di Masjid As Sunnah di Dasan Bantek Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur yang diisi oleh Ustaz Mizan Kudsiah bertemakan Hukum Wisata Religi ke Kuburan.

“Kemudian telah dilakukan pelaksanaan tahap 2 selasa kemarin mulai pukul 10.00 hingga pukul 14.00 Wita yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Mataram dan untuk tersangka oleh kejaksaan tidak dilakukan penahanan,” katanya.

- Advertisement -

Sementara untuk proses sidang nantinya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Ditreskrimsus Polda NTB hanya bertugas menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang punya kewenangan melakukan penahanan atau tidak terhadap tersangka.

“Apakah melakukan penahanan atau lainnya merupakan pihak jaksa. Yang pasti jaksa sudah menerima dan mengagendakan untuk sidang. Jadi pelaksanaan sidang nantinya untuk ustadz Mizan dilaksanakan di PN Mataram,” ujarnya.

Ustaz Mizan Kudsiah disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka membenarkan terkait pelimpahan tahap II tersebut diterima JPU Selasa 26 Juli 2022. Diakuinya memang tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka, karena tersangka dalam hal ini sudah kooperatif dalam proses hukumnya.

“Memang kita tidak tahan karena Ustaz Mizan ini kooperatif, dan sesuai Pasal 21 Kuhap memang bisa tidak ditahan jika kooperatif,” tuturnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer