27.5 C
Mataram
Kamis, 16 Mei 2024
BerandaBerita UtamaWarga Desa Karang Sidemen Bakar Ban Bekas Tolak Tambang Galian C

Warga Desa Karang Sidemen Bakar Ban Bekas Tolak Tambang Galian C

Lombok Tengah (Inside Lombok) – Puluhan warga kembali melakukan aksi penolakan tambang galian C yang ada di Dusun Pagutan, Desa Karang Sidemen, Batukliang Utara, Lombok Tengah (Loteng). Pengalian sebelumnya akan dilakukan oleh CV. Satria Bagus Abadi, Kamis (28/7/2022).

Massa aksi menyetop satu eskavator yang sedang beroperasi dan menduduki alat berat tersebut sebagai mimbar untuk menyampaikan aspirasi mereka. Selain itu, massa juga membakar ban bekas di depan ekskavator tersebut sebagai bentuk perlawanan.

Koordinator lapangan aksi, Dani Naufal dalam orasinya mengatakan perusahaan telah melanggar kesepakatan saat melakukan mediasi beberapa waktu lalu di kantor camat setempat. Khususnya untuk menghentikan aktivitas di lapangan hingga ada peninjauan ulang dari dinas terkait, perihal perizinan.

“Atas dasar kemanusiaan dan kelestarian lingkungan kami menolak pengusaha yang merusak lingkungan dan meminta kepada pemerintah terkait untuk meninjau ulang izin tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Satria Bagus Abadi,” katanya tegas.

- Advertisement -

Dani juga mengungkapkan pihak perusahaan telah melakukan segala cara untuk memuluskan usahanya dengan melakukan pertemuan tertutup dengan sejumlah warga perwakilan dusun untuk menggalang dukungan.

“Patut diduga perusahaan telah melakukan pertemuan tertutup terhadap masyarakat dusun untuk meminta dukungan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Karang Sidemen, Randa Anggarista menegaskan dalam orasinya perusahaan tidak beretika, dan tidak beritikad baik untuk mendengar aspirasi masyarakat, dia pun menolak dengan tegas pertambangan galian C tersebut.

“Jangan sampai kita diinjak-injak di desa sendiri oleh orang yang tidak beretika masuk ke desa,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Loteng, Supardiono menyatakan tidak mengetahui secara pasti keberadaan tambang galian C tersebut. Pihak perusahaan tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihaknya.

“Kami koordinasikan dulu dengan pihak provinsi sebagai perpanjangan tangan pusat, izin ini langsung diterbitkan oleh pemerintah pusat perlu kami koordinasi nggih,” katanya. (fhr)

- Advertisement -

Berita Populer