32.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Desa Malaka Tuntut Gubernur Batalkan Izin Investor

Warga Desa Malaka Tuntut Gubernur Batalkan Izin Investor

Mataram (Inside Lombok) – Warga Dusun Lendang Luar, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) mengadakan orasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (28/01/2019). Dalam orasi tersebut, warga mempertanyakan izin yang didapat PT. Ira Zhafran Wisata (IZW) untuk mengolah lahan seluas 131 hektar di Dusun Lendang Luar.

Koordinator Aksi, Lukmanul Hakim, menerangkan bahwa lahan tersebut telah digunakan oleh warga untuk becocok tanam dan berkebun sejak tahun 1990. Namun pada tahun 2018 tiba-tiba investor masuk membawa alat berat dan membangun portal pembatas di sepanjang tanah tersebut.

“Pernah ada warga yang menebang pohon yang ditanamnya sendiri untuk membangun rumah pasca gempa. Tapi malah dilaporkan ke polisi. Di sana sudah banyak tanaman warga yang tumbuh subur. Tapi warga jadi takut,” ujar Lukman ketika dimintai keterangannya pada Senin (28/01/2019).

Ada empat poin yang menjadi perhatian massa aksi. Salah satunya adalah meminta Dinas Kehutanan NTB mencabut seluruh izin prinsip, izin amdal, izin sarana prasarana, dan izin kelayakan lingkungan PT. IZW. Menurut mereka izin itu dibuat tanpa sepengetahuan warga ataupun sosialisasi terlebih dahulu.

- Advertisement -

Selain itu, massa juga menuntut Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah untuk menindak tegas oknum Dinas Kehutanan NTB yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan rakyat, serta mengembalikan hak kelola lahan tersebut kepada masyarakat.

Salah seorang peserta aksi, Andi Kurniawan, menerangkan bahwa ia menyayangkan sikap investor yang mempersulit masyarakat sekitar pasca gempa. Menurutnya, Gubernur NTB telah menjanjikan bahwa keeradaan investor adalah untuk kemajuan NTB.

“Ini kan kasihan warga. Setelah gempa tidak punya pekerjaan terus lahan satu satunya jatuh ke tangan investor,” ujar Andi.

Saat ini 131 hektar lahan tersebut telah dipasangi portal dan pembatas. Beberapa alat berat sudah masuk dan hutan desa telah dibuka untuk jalan masuk ke lahan tersebut. Di sana telah berdiri satu gedung permanen yang dipergunakan sebagai gudang, satu pos sementara, serta sebuah jembatan.

- Advertisement -

Berita Populer