27.5 C
Mataram
Selasa, 30 April 2024
BerandaBerita UtamaWarga Paok Motong Turun ke Jalan Tolak Pembangunan KIHT

Warga Paok Motong Turun ke Jalan Tolak Pembangunan KIHT

Lombok Timur (Inside Lombok) – Puluhan warga Paok Motong, Lombok Timur (Lotim) menggelar aksi damai di depan eks Pasar Paok Motong. Aksi itu untuk menolak proyek pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di lokasi tersebut.

Sebelumnya, pada 22 Oktober lalu warga juga telah melayangkan somasi pada Gubernur NTB dan Bupati Lotim untuk menyuarakan penolakan. Namun somasi itu tidak mendapat respon, hingga aksi turun ke jalan pun dilakukan.

H. Busyairi sebagai perwakilan warga dalam orasinya menyampaikan bahwa kesepakatan program dengan Bupati Lombok Timur tidak sesuai dengan apa yang sedang berjalan saat ini. Sebelumnya lokasi KIHT tersebut akan dibangun pasar tradisional dan sentra olahraga.

“Ini beda dengan program awal yang kita sepakati. Kami masyarakat Paok Motong tidak setuju dengan pembangunan KIHT yang akan menambah kesengsaraan warga,” ucapnya saat aksi damai tersebut, Kamis (27/10).

- Advertisement -

Adanya pernyataan yang mengatakan bahwa pembangunan KIHT di eks Pasar Paok Motong sudah disetujui oleh semua masyarakat. Namun Busyairi membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pernyataan tersebut bohong. “Itu bohong, nyatanya hampir semua warga tidak setuju,” ungkapnya.

Koordinator aksi, Lalu Handani juga mengklaim bahwa masyarakat Paok Motong menuntut proyek pembangunan KIHT tersebut diberhentikan. Alasannya, keberadaan KIHT nantinya akan menambah kesengsaraan masyarakat yang bermukim di sekitarnya.

“Lokasinya berada di wilayah padat penduduk, tentu KIHT ini akan membawa polusi bagi warga, cukup PLTD yang membuat kami sengsara jangan ditambah lagi,” tegasnya.

Jika semua upaya yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil dan pembangunan proyek KIHT tetap berjalan, maka massa mengancam akan menyampaikan somasi yang kedua kalinya ke Gubernur NTB dan Bupati Lombok Timur.

“Jika tidak berhasil juga, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN dengan tergugat yakni Gubernur NTB dan Bupati Lotim,” pungkasnya. (den)

- Advertisement -

Berita Populer