25.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminal24 Tersangka Pencurian Berhasil Diringkus Polres Lobar

24 Tersangka Pencurian Berhasil Diringkus Polres Lobar

Lombok Barat (Inside Lombok) – Sebanyak 24 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ringkus jajaran Polres Lobar. Mereka terjaring dalam operasi Jaran Gatarin 2019 yang sudah berlangsung dua pekan. Operasi ini akan berlangsung dari 21 Januari hingga 3 Maret 2019.

Terduga pelaku curanmor itu diamankan beserta 46 barang bukti. Diantaranya barang bukti berupa kedaraan bermotor, uang tunai, alat elektronik, telepon genggam dan perabotan rumah tangga.

“Total 20 kasus bisa kita ungkap selama operasi Jaran Gatarin,” kata Wakapolres Lobar, Kompol Fauzan Wadi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono di Makopolres Lobar, Rabu (06/02/2019).

Fauzan merincikan dari 20 kasus tersebut, tiga tersangka diantaranya masuk dalam Target Operasi (TO). Bahkan ketiga TO itu masih berusia 17 tahun. Sisanya, sebanyak 17 kasus masuk dalam kategori non TO alias tertangkap pada saat operasi Jaran Gatarin.

- Advertisement -

Sasaran operasi Polres Lobar sendiri, terdiri dari kasus Curat sebanyak 15 kasus, curas 3 kasus dan Curanmor 2 kasus. yang didapatkan dari TO dan Non TO yang berjumlah 20 kasus. Sedangkan dari 24 tersangka yang diamankan terdiri dari 19 tersangka curat, 1 orang curas dan 4 orang tersangka curanmor.

“BB yang diamankan ada 15 kendaraan sepeda motor dan dua unit kendaraan roda empat juga,” ujarnya.

Salah satu tersangka juga merupakan anak berusia 16 tahun. Ia melakukan pencurian vape (rokok elektrik). Ia akan ditangani sesuai dengan prosedur penanganan kasus pada anak.

Tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut tersebar di semua wilayah hukum Polres Lobar. TKP terbanyak terdapat di Kecamatan Gerung.

Salah satu yang didapatkan dari tangan pelaku juga berupa alat pembuatan panel Rumah Instan Sehat Sederhana (RISHA). Menurut Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Priyo Suhartono, alat cetak diamakan di Kediri. Rencananya alat cetak ini akan dijual oleh tersangka ke tukang besi.

“Mau dijual ke tukang besi,” ujarnya.

Mereka akan diadili sesuai hukum dan akan dikenakan pasal pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer