26.5 C
Mataram
Kamis, 28 Maret 2024
BerandaBerita UtamaFasilitator Rumah Tahan Gempa Tuntut Fasilitas demi Kelancaran Kerja

Fasilitator Rumah Tahan Gempa Tuntut Fasilitas demi Kelancaran Kerja

Mataram (Inside Lombok) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB), bekerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, TNI, dan Polri telah melepas 1500 orang fasilitator untuk membantu percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi dampak bencana gempa beberapa waktu lalu. Dalam prosesnya, muncul beberapa keluhan dari fasilitator tersebut terkait gaji dan fasilitas yang diberikan kepada mereka.

Salah seorang fasilitator untuk wilayah Lombok Barat (Lobar) dengan inisial RJ, menyebutkan bahwa sampai saat ini pihak BPBD belum memberikan fasilitas seperti meteran dan Pakaian Dinas Harian (PDH) kepada para fasilitator. Menurut RJ, fasilitas itu sangat dibutuhkan, seperti meteran untuk mengukur rumah terdampak serta PDH sebagai penanda identitas para fasilitator di lapangan.

“Ada banyak keluhan yang masuk di grup fasilitator. Jadi kita akan dikasih dulu gaji komunikasi dan uang transport untuk mengatasi sedikit masalah di lapangan masing-masing fasilitator. Katanya gaji pokoknya akan dikasih pada minggu ini,” ujar RJ kepada Inside Lombok, Rabu (06/02/2019).

Dari perjanjian kerja yang dibuat BPBD NTB, setiap fasilitator akan menerima gaji paling lambat tanggal 10 untuk setiap bulannya. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, uang komunikasi, dan uang transport, yang akan diterima setelah para fasilitator menjalankan kewajibannya.

- Advertisement -

Menanggapi hal Tersebut, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB, Mohammad Rum, menerangkan bahwa semua fasilitator akan menerima hak mereka sesuai kontrak kerja. Mengingat dana yang digunakan untuk membayar gaji para fasilitator adalah Anggaran Negara, Rum menyebut perlu adanya akuntabilitas soal dana tersebut.

“Dalam kontrak kerja sudah disepakati semua fasilitator menerima gaji dan transport setelah bekerja. Ada kewajiban yang harus dipenuhi. Sudah menyelesaikan kewajiban tidak? Semisal memberikan laporan harian kinerja di lapangan, dan juga mengisi absen. Kalau sudah menunaikan kewajiban, tidak akn ada masalah soal gaji,” ujar Rum saat ditemui pada Rabu (06/02/2019).

Sampai saat ini peran fasilitator sangat dibutuhkan untuk percepatan pemulihan pascagempa. Pasalnya, para fasilitator tersebut berperan untuk mendampingi masyarakat dalam pencairan dana sampai pembangunan kembali rumah-rumah mereka yang rusak akibat gempa.

- Advertisement -

Berita Populer