28.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalBuron 15 Tahun, DPO Kasus Korupsi KUR Tani Ditangkap di Kaltim

Buron 15 Tahun, DPO Kasus Korupsi KUR Tani Ditangkap di Kaltim

Mataram (Inside Lombok) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram berhasil mengamankan Hamdun, tersangka kasus korupsi pinjaman dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia yang telah lama buron. Hamdun sendiri telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mataram sejak 15 tahun lalu.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka M. W. menerangkan Hamdun ditangkap di Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur pada Kamis (25/5) kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Tim Intelijen Kejari Mataram dan Tim AMC Kejaksaan Agung RI.

“DPO atas nama Hamdun, terpidana terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi Pinjaman Dana Kredit Usaha Tani (KUT) melalui LSM YBSL bersumber dana kredit likuiditas Bank Indonesia dengan Kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar pada 2008,” ujar Jaka, Jumat (26/5).

Dikatakan, setelah berhasil ditangkap, Hamdun dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Paser untuk kemudian dilakukan eksekusi perkara di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot oleh Jaksa Eksekutor Kejari Mataram. Penangkapan Hamdun sendiri berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1222K/PID.SUS/2009 tanggal 18 Agustus 2010 juncto putusan pengadilan tinggi Mataram nomor: 201/pid/2008/pt.mtr tanggal 02 Februari 2009 juncto putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 72/PID.B/2008/MTR tanggal 21 Oktober 2008, menjatuhkan pidana kepada terdakwa.

- Advertisement -

“Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer