29.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalCuri Motor untuk Beli Narkoba, Melong Diamankan Polisi

Curi Motor untuk Beli Narkoba, Melong Diamankan Polisi

Mataram (Inside Lombok) – Seorang pria asal Ampenan Kota Mataram inisial R alias Melong diamankan Tim Puma Reskrim Polres Mataram, Senin (6/11) sekitar pukul 17:30 wita. Ia diduga mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Di mana uang hasil menjual sepeda motor curian itu digunakan untuk membeli narkoba.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan Melong ditangkap seusai pihaknya menerima laporan korban pada 24 September 2023 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor curian.

Rupanya, sepeda motor curian itu sebelumnya sudah digadai oleh Melong senilai Rp2 juta. “Pengakuannya untuk kebutuhan sehari-hari dan narkoba. Ini masih kami selidiki, karena kami kerja sama dengan Sat Narkoba untuk cek urinnya. Kalau dia positif, artinya dia sebagai pengguna,” ungkap Yogi saat dihubungi, Selasa (7/11).

Kejadian bermula ketika korban baru bangun tidur sekitar pukul 02.30 Wita, sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Selaparang sudah tidak ada. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta rupiah dan akhirnya melaporkan ke Polres Mataram.

- Advertisement -

Melong pun diamankan di wilayah Ampenan tanpa perlawanan. Ia diduga melakukan tindak pencurian bukan hanya sekali, karena di TKP lain menginformasikan bahwa terduga pelaku juga di salah satu kos-kosan di Kota Mataram.

“Ada memang laptop yang diakui pernah dicuri sama dia (Melong, Red), maka kami lagi kroscek laporan polisi dari korban selama ini,” jelas Yogi. Pihaknya pun tengah melakukan pengembangan terkait hal itu.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga memeriksa pihak yang menerima gadai barang curian dari Melong. Namun pihak penerima gadai mengaku tidak mengetahui status barang tersebut bersumber dari mana. “Artinya kan pegadaian tidak paham, karena dia tidak membeli, atas tindakan ini terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer