25.5 C
Mataram
Senin, 10 Februari 2025
BerandaKriminalDisimpulkan Ada Kerugian Negara, Dugaan Kasus Masker Dinas Koperasi NTB Masih Mangkrak...

Disimpulkan Ada Kerugian Negara, Dugaan Kasus Masker Dinas Koperasi NTB Masih Mangkrak di BPKP

Mataram (Inside Lombok) – Dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan masker oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop) NTB pada 2020 lalu masih menjadi perhatian. Banyak pihak yang menuntut kejelasan terkait pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 tersebut. Bahkan oleh beberapa kelompok masyarakat diklaim adanya kerugian negara terkait proyek pengadaan masker itu.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama selaku pihak yang sejak awal menangani dugaan penyelewengan itu menerangkan pihaknya telah dua kali melaksanakan ekspos dugaan kasus itu. Antara lain berdasarkan surat resmi dari Kepolisian Resor Kota Mataram tertanggal 7 September 2023 perihal ekspose perkara yang ditindaklanjuti dengan surat Kepala Perwakilan BPKP NTB tertanggal 13 September 2023 perihal ekspos gelar perkara.

Saat itu ekspos dipimpin langsung oleh Anom Bajirat Suta selaku Koordinator Pengawasan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor Bidang Investasi Kantor Perwakilan BPKP Provinsi NTB, dengan penyaji, penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram yang dihadiri 8 pejabat fungsional auditor bertempat di ruang bidang investigasi Perwakilan BPKP Provinsi NTB. Kesimpulan dari ekspos tersebut adalah adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.

“Itu sudah jelas kesimpulannya, bahwa ada kerugian negara dalam pengadaan masker tersebut. Itu dasar pertama,” kata Yogi. Kemudian berdasarkan fakta-fakta yang disampaikan penyidik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Diskop NTB dapat disimpulkan bahwa lingkup kegiatan pengadaan masker pada Diskop NTB merupakan keuangan negara.

Kemudian, ada penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara yang berdasarkan hitungan sementara mencapai Rp1.945.772.669. Karenanya, terhadap kasus ini akan ditelaah terlebih dahulu apakah terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan indikasi kerugian negara yang tervalidasi dengan jelas, bukti yang diperoleh sudah cukup andal dan relevan. “Keputusan di atas ditandatangani pada 19 Februari 2024 oleh semua yang hadir. Termasuk Perwakilan BPKP Provinsi NTB saat itu Anom Bajirat Suta,” ungkap Yogi.

Sesuai dengan kesimpulan tersebut, BPKP NTB telah menyimpulkan adanya kerugian negara pada pengadaan masker tersebut. Pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara tersebut kepada BPKP NTB sebagai bahan untuk melakukan tindak lanjut yang dilakukan lembaga tersebut. Namun, Yogi mengaku hingga saat ini belum ada laporan perkembangan yang diterima dari BPKP NTB.

“Kami belum menerima informasi apapun terkait kasus ini dari BPKP NTB. Sudah sejauh mana tindak lanjutnya belum kami ketahui,” ujarnya. Menurutnya bila perkara tersebut tidak ditindaklanjuti maka kerja keras kita selama satu tahun ini terlihat sia-sia.

“Ya kesannya tidak ada guna upaya yang kita lakukan selama ini untuk mengumpulkan bukti-bukti termasuk memeriksa ratusan saksi. Ini kan butuh konsentrasi, tenaga dan waktu. Kalau tidak ditindaklanjuti kan sia-sia,” pungkasnya. (r)

- Advertisement -

Berita Populer