25.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalDorfin Felix, Penyelundup Narkoba yang Sempat Kabur Divonis Hukuman Mati

Dorfin Felix, Penyelundup Narkoba yang Sempat Kabur Divonis Hukuman Mati

Mataram (Inside Lombok) – Majelis Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Warga Negara Prancis, Dorfin Felix (35). Vonis itu diambil karena Dorfin terbukti menyelundupkan 2.98 Kg narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Vonis hukuman mati tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan untuk kasus Dorfin yang digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (20/05/2019). Hadir sebagai Ketua Majelis Hakim, Isnurul Syamsul Arif, bersama anggota Didiek Jatmiko dan Ranto Indra Karta.

“Oleh karenanya menjatuhkan kepada terdakwa Dorfin Felix pidana mati,” ujar Isnurul ketika membacakan vonis.

Dorfin sendiri dinyatakan telah melanggar dakwaan primair sesuai tuntutan dalam Pasal 113 Ayat 2 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dimana Pasal tersebut mengatur tentang penyelundupan narkotika dari luar negeri ke Indonesia.

- Advertisement -

Dalam uraian putusannya, Isnurul menerangkan bahwa apa yang dilakukan Dorfin telah memberi dan menambah peluang terjadinya peredaran narkotika skala besar di Indonesia. Hal tersebut dinilai telah menjadi ancaman bagi sistem pertahanan dan keamanan negara.

“Jadi bentuk kegiatannya ini sangat berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu ketahanan nasional,” ujar Isnurul.

Pembacaan vonis tersebut didengar langsung oleh Dorfin Felix beserta penasihat hukumnya, Denny Nurindra. Hadir Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ginung Pratidina. Usia mendengar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dorfin sendiri melalui penerjemah bahasanya langsung menyatakan banding.

Menanggapi hal tersebut, Ginung selaku JPU menyatakan belum dapat mengeluarkan pernyataan apapun terkait vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim kepada Dorfin. Sebab sebelumnya, dalam tuntutan dari JPU, Ginung meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.

“Kita pikir-pikir dulu,” ujar Ginung.

Sebelumnya Dorfin Felix kedapatan berusaha menyelundupkan narkotika seberat 2.4 Kg dengan modus menyembunyikan narkotika tersebut di dalam kopor yang dibawanya. Namun ketika melewati pemeriksaan barang bawaan oleh Petugas Bea dan Cukai di jalur kedatangan penerbangan internasional Bandara Internasional Lombok (BIL), aksi Dorfin tersebut berhasil digagalkan.

Dari kopor yang dibawa Dorfin ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis MDMA seberat 2.477,95 gram, satu bungkus serbuk kuning jenis amphetamine seberat 256,69 gram, satu bungkus serbuk putih jenis ketamine seberat 206,83 gram, dan pil atau tablet cokelat berlogo tengkorak jenis MDMA sebanyak 22 butir dengan berat 12,98 gram.

- Advertisement -

Berita Populer