30.5 C
Mataram
Jumat, 3 Mei 2024
BerandaKriminalGasak Kamar Villa, Pelaku Curat Asal Loteng Diciduk

Gasak Kamar Villa, Pelaku Curat Asal Loteng Diciduk

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Petugas Reskrim Polsek Praya Barat menangkap KS alias Gede, warga desa Serage kecamatan Praya Barat Daya yang diduga merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun Apit Aik Desa Seraga Kecamatan Praya Barat Daya.

“Pengungkapan ini dari CCTV. Berkat kerjasama Reskrim Polsek dan tim Puma Polres, KS ditangkap enam hari setelah melakukan aksinya”,kata Kapolsek Praya Barat, AKP Hery Indrayanto, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Dia menjelaskan, tersangka melancarkan aksinya pada Sabtu (12/9/2020) lalu sekitar pukul 02:30 dini hari di vila Selong Selo yang ada di desa Selong Belanak.

Korban yang merupakan salah satu karyawan vila bernama Hasby Mansyur saat itu sedang tidur sendiri di kamar vila.

- Advertisement -

“Dari rekaman CCTV, pelaku datang dua orang”,katanya.

Mereka mencongkel jendela dan salah satunya masuk mengambil barang-barang berharga milik korban. Pelaku masuk secara bergantian dan pergi setelah berhasil menggasak semua barang berharga milik korban.

“Barang yang hilang satu buah laptop, satu buah tas yang berisi kamera, ipod Apple, jam tangan, empat buku tabungan”,katanya.

Barang bukti tersebut sudah diamankan pihaknya beserta pakaian dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya.

“Pencurian ini sudah lama direncanakan, baru mereka mereka melakukan tindak pidana”,jelasnya.

Pihaknya telah menuntaskan berkas perkara curat tersebut dan telah melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan lalu.

Sementara untuk satu pelaku lainnya, MH, masih dalam pengejaran dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dia menerangkan, dua pelaku curat ini sama-sama merupakan residivis. KS sebelumnya pernah dihukum penjara selama 2,3 tahun di wilayah hukum Polres Sumbawa karena kasus yang sama.

“DPO lainnya atas nama MH juga sedang dalam penyelidikan yang juga sering melakukan tindak pidana”, katanya.

Tersangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer