25.5 C
Mataram
Rabu, 15 Mei 2024
BerandaKriminalKasus Mark Up Harga Alat Marching Band Dinyatakan Lengkap, Pejabat Disdikbud NTB...

Kasus Mark Up Harga Alat Marching Band Dinyatakan Lengkap, Pejabat Disdikbud NTB Ditahan

Mataram (Inside Lombok) – Penanganan kasus pengadaan alat kesenian marching band di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kasus itu, oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial MI diduga melakukan mark-up harga pada dua paket belanja pengadaan barang-jasa.

Kasus tersebut ditangani Ditreskrimsus Polda NTB berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/191.VI/2018/NTB/SPKT pada 8 Juni 2018 lalu. Di mana paket pengadaan barang/jasa yang dimaksud ada dua, yaitu paket belanja modal pengadaan peralatan kesenian (marching band) senilai Rp1.700.742.850, dan paket belanja hibah pengadaan alat kesenian (marching band) senilai Rp1.062.962.250.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin menerangkan MI telah ditahan sejak Rabu (5/7) kemarin. “Sedangkan tersangka LB alias Adink juga telah terbukti merugikan negara dengan diperkuat oleh laporan audit BPKP perwakilan NTB, saat ini sedang menjalani penahanan di LP Praya Lombok Tengah dalam kasus lain,” ungkapnya.

Kasus tersebut berawal saat MI akan menyiapkan dokumen pengadaan melalui proses lelang. MI telah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa melakukan survei terlebih dahulu.

- Advertisement -

MI meminta bantuan calon peserta lelang berinisial LB yang telah menggunakan/meminjam perusahaan CV. Embun Mas milik adik kandungnya sendiri untuk melakukan survei harga ke CV. Julang Marching Pratama sebelum pengadaan dimulai pada 25 Agustus 2017 silam.

Lewat cara itu, MI memperoleh harga 1 unit peralatan marching band senilai Rp212.421.000 yang kemudian dimasukkan dalam HPS tanpa melakukan survei di tempat lainnya. Dalam proses lelang paket belanja modal terdapat 41 perusahaan yang mendaftar, sedangkan pada lelang paket belanja hibah terdapat 45 perusahaan yang mendaftar. Namun yang dimasukkan hanya CV. Embun Mas.

Rekanan lain yang telah mendaftar pun tidak dapat mengajukan penawaran karena MI telah sengaja mencantumkan merk dan type barang (CV. Julang). Nilai Penawaran yang dilakukan oleh CV. Embun Mas terbilang janggal terhadap paket belanja modal sebesar Rp1.571. 890.000 dan paket belanja hibah Rp982.431.250, sehingga dinyatakan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak sesuai dengan nilai penawaran. Atas kejanggalan tersebut diduga terindikasi adanya konspirasi atau kesepakatan untuk menaikkan harga barang atau mark up. (r)

- Advertisement -

Berita Populer