30.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalKasus Pasar Sambelia P21, Tersangka dan BB Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Pasar Sambelia P21, Tersangka dan BB Akan Dilimpahkan ke Pengadilan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyeret nama beberapa oknum pejabat di Lombok Timur (Lotim) kini sudah dinyatakan sebagai tersangka. Pejabat itu adalah LM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan H selaku kontraktor. Tersangka dan Barang Bukti (BB) dinyatakan P21 dan selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim, Irwan Setiawan Wahyudi menyampaikan, kedua tersangka akan dilakukan pemanggilan pada Kamis (19/11) untuk dilakukan pemeriksaan dan BB dan kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram.

“Kita belum bisa pastikan akan langsung ditahan atau tidak, kita harapkan tersangka bisa memenuhi panggil agar proses hukum berjalan lancar,” ujarnya kepada Inside Lombok, Rabu (18/11) di ruangannya.

Diungkapkan Irwan, terseretnya nama pejabat di Lotim tersebut lantaran ditemukannya bangunan Pasar Sambelia yang tidak memenuhi spesifikasi dan ada juga yang belum terbangun. Diperkirakan akibat hal itu, kerugian negara mencapai Rp241 juta dari jumlah anggaran yang dialokasikan Rp1,9 miliar.

- Advertisement -

“Hal tersebut dibuktikan dengan pemeriksaan saksi, keterangan ahli BPKP dan ahli teknis lapangan. Sehingga sudah terkumpul bukti formil dan materilnya,” jelasnya.

Kasus dugaan Tipikor Pasar Tradisional Sambelia pada tahun 2015 tersebut sudah menemui titik terang. Tersangka dan BB akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Lotim menekankan agar kedua tersangka mengikuti semua proses hukum dan tidak diberikan untuk ke luar daerah atau luar negeri. Mengingat LM merupakan salah seorang mantan kadis PUPR yang saat ini menjabat sebagai Kepala DLHK Lotim.

- Advertisement -

Berita Populer