26.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPembunuh Polisi di Cakranegara Divonis 20 Tahun Penjara

Pembunuh Polisi di Cakranegara Divonis 20 Tahun Penjara

Mataram (Inside Lombok) – Sidang pembacaan putusan hakim atas kasus pembunuhan Iptu Nengah Sukarta (51) oleh tersangka dengan inisial MS berlangsung ricuh, Kamis (28/02/2019) di Pengadilan Negeri Mataram. Pasalnya, keluarga korban yang turut hadir dalam persidangan tersebut merasa tidak terima putusan hakim yang menyatakan tersangka dihukum penjara maksimal 20 tahun.

Kuasa Hukum MS, Denny Nurindra, menerangkan bahwa tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Denny menerangkan hukuman penjara 20 tahun adalah hukuman maksimal yang dapat diberikan dalam kasus pembunuhan yang dilakukan MS.

“Dia tidak masuk pembunuhan berencana. Soalnya besi sebagai alat membunuh itu sendiri diambil di rumah korban,” ujar Denny ketika dimintai keterangan, Kamis (28/02/2019).

Lebih jauh Denny menerangkan bahwa modus pembunuhan yang dilakukan MS adalah emosi sesaat karena tumpukan masalah yang dialaminya. MS diketahui memiliki masalah pemakaian obat terlarang dan juga hutang yang menumpuk.

- Advertisement -

MS yang sehari-harinya sering bekerja di rumah korban kemudian sering dimarahi dan diancam akan dilaporkan ke polisi jika tidak menyelesaikan masalahnya atas obat-obatan dan hutang tersebut.

“Karena kepikiran hutang dan kesal dimarahi terus, dia (tersangka, red.) jadi emosi, kumpul jadi satu. Akhirnya dia cari lengahnya korban kemudian korban dipukul dengan besi yang ada di samping kamar korban,” ujar Denny.

Iptu Nengah Sukarta, Perwira Polisi yang bertugas di Polda NTB dibuhun oleh MS pada Rabu (14/11/2018). Denny menerangkan bahwa MS memukul korban dari belakang menggunakan besi. Melihat korban yang bangun sempoyongan, MS kembali memukul korban dari arah depan. Saat itu korban masih hidup. Masih dikuasai amarah, MS memutuskan sekalian membunuh korban dengan memukulnya berkali-kali. Setelah itu, MS juga sempat mengambil telepon genggam dan melarikan motor milik korban.

“Setelah kejadian itu MS tetap datang, merawat anjing, segala macam. Seolah tidak terjadi apa-apa. setelah lima hari baru ketahuan kamar korban telah dibunuh sebab baunya (mayat korban, red.) tercium,” ujar Denny.

Pihak keluarga merasa tidak dapat menerima putusan hakim sebab menurut mereka MS telah melakukan pembunuhan secara keji terhadap korban. Pihak keluarga sendiri menuntut MS diberikan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Selama ini kami ikut persidangan kami tetap diam. Tapi di sini kami menuntut keadilan,” ujar salah seorang anggota keluarga yang hadir dalam persidangan tersebut.

Kericuhan berawal saat hakim ketua meminta keluarga korban yang memenuhi ruang sidang untuk keluar ketika putusan akan dibacakan. Namun keluarga menolak dan situasi dengan cepat menjadi tidak kondusif.

Tim Polres Mataram beserta Satuan Pengaman Pengadilan Negeri Mataram kemudian segera mengamankan tersangka. Tidak terima, pihak keluarga membuntuti tim pengaman dan berusaha mendekati tersangka hingga salah satu jendela di Pengadilan Negeri Mataram pecah.

Menangani hal tersebut, tim pengaman beserta pihak Pengadilan Negeri Mataram melakukan mediasi bersama dua orang perwakilan anggota keluarga korban. Setelah menjalani mediasi yang berlangsung selama sekitar 30 menit tersebut, pihak keluarga bersepakat pulang namun tetap menyatakan tidak dapat menerima putusan hakim yang dirasa tidak adil oleh pihak keluarga.

- Advertisement -

Berita Populer