30.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalPembunuhan Adik Ipar di Mataram, Korban Ditusuk 23 Kali Hingga Tewas

Pembunuhan Adik Ipar di Mataram, Korban Ditusuk 23 Kali Hingga Tewas

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K. saat olah TKP Selasa (21/9) lalu. (Inside Lombok/dok)

Mataram (Inside Lombok) – Penyelidikan kasus pembunuhan adik ipar di Gubuk Mamben Pagesangan Barat pada Selasa (21/9) lalu sudah rampung. Di mana, hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, korban ditusuk sebanyak 23 kali oleh kakak iparnya sendiri.

“Dihujamkan sebanyak 23 tusukan. Bagian perut, dada dan di bagian paha. Kalau luka tusukan tangan akibat korban melakukan perlawanan, kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi saat memberikan keterangan pers Rabu (29/9) di Polres Mataram.

Ia mengatakan, karena pembunuhan yang dilakukan kepada adik iparnya sendiri, aparat kepolisian juga melakukan pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dari Rumah Sakit Universitas Mataram (Unram).

“Tiga sampai dua hari kedepan hasilnya keluar,” kata Kapolres.

- Advertisement -

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah tindakan yang dilakukan karena dendam atau memang dipengaruh kejiwaan yang dialami. “Memang pembunuhan itu terjadi setelah korban Fitri alias Fit (44) cekcok dengan pelaku H alias S (55) masala sampah,” katanya.

Adu mulut yang terjadi karena korban meminta agar pelaku membersihkan sampah yang ada di depan rumah pelaku. Namun, adu yang terjadi antara korban dan pelaku tidak hanya pada saat itu saja. Melainkan sudah sejak lama.

“Pelaku ini pekerjaannya mengasah pisau dan dia bujang,” katanya.

Penusukan yang dilakukan, tidak saja menyasar Fitri alias Fit, melainkan juga suami korban dibagian punggung sebanyak dua kali. “Setelah menusuk korban, tersangka juga berniat menusuk suami korban,” ungkapnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu sebilah pisau sepanjang 25 cm, selembar baju warna hitam, singlet dan karpet plastik.

Dengan tindakan yang dilakukan, tersangka dikenakan pasal 340 KUHP sub pasal 338 dengan kasus pembunuhan berencana. Hukuman yang diberikan sesuai dengan pasal diatas yaitu hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

- Advertisement -

Berita Populer