Lombok Barat (Inside Lombok) – Dua pria masing-masing berinisial PA dan LS diamankan Sat Resnarkoba Polres Lobar di wilayah Lembar Selatan. Keduanya ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
“Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyita satu buah paket yang berisi narkotika berupa batang, daun dan biji ganja kering,” beber Kasat Narkoba Polres Lobar, AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (06/09/2024).
Barang bukti ganja itu pun disebutnya memiliki berat total sekitar 6,64 gram. Kedua terduga pelaku memesan ganja dari Bali, kemudian dikirim lewat Lembar melalui jasa kurir. “Pemesanan barang ini menggunakan uang tersangka LS, kemudian pengirimannya ditujukan ke alamat tersangka PA. Sesaat setelah PA ini menerima barang, tim kami berhasil melakukan penangkapan,” bebernya.
Kendati saat akan ditangkap, PA berupaya untuk melarikan diri, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan polisi. Namun, akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lobar.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak kepolisian, ganja itu rencananya akan dikonsumsi bersama oleh PA dan LS. “Keterangan dari yang bersangkutan, mereka membeli ganja ini dengan harga Rp400 ribu rupiah,” ungkapnya.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan atau pasal 111 junto pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara.
“Dari hasil tes urine, kedua tersangka negatif mengkonsumsi narkotika. Mereka sudah pernah memakai, tapi itu sudah cukup lama. Rencananya barang ini akan dikonsumsi, tapi duluan ditangkap,” pungkas Mahardika. (yud)