25.5 C
Mataram
Kamis, 25 April 2024
BerandaKriminalPolisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Kekeri

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Desa Kekeri

Mataram (Inside Lombok) – Tim Resmob 701 Reskrim Polres Mataram dengan bantuan dari Resmob Polres Lombok Timur (Lotim) berhasil mengamankan tiga (3) orang tersangka dengan inisial SP (30), SA (20), dan IS tersangka kasus pencurian berujung maut yang menewaskan MK (53) di Dasan Gegutu Kekeri Timur, Desa Kekeri, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), Jumat (03/05/2019) sekitar pukul 06.00 Wita lalu. Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui bahwa ketiga tersangka tersebut adalah kerabat dekat korban.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ketiga tersangka berhasil diamankan, Selasa (07/05/2019) sekitar pukul 23.30 Wita. Awalnya pihak kepolisian mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar rumah korban yang mengerucutkan dugaan tersangka ke SP yang merupakan anak tiri korban. Namun ketika dimintai keterangan, SP mengelak dengan memberikan beberapa alibi meyakinkan kepada polisi.

Tim Resmob kemudian melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti berupa parang yang masih memiliki bercak darah dan rambut korban, senter, sepasang sandal, dan patahan kayu yang diduga sebagai alat untuk memukul korban. Selain itu, Tim Resmob juga melacak kode imei telepon genggal milik korban yang hilang, dan mendapati telepon genggam tersebut berada di sekitaran Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur, Lotim.

“HP (telepon genggam) korban diambil oleh SP, kemudian diberikan kepada IS yang menunggu di luar TKP yang kemudian memberikan HP tersebut ke orang lain,” ujar Saiful, Kamis (09/05/2019) saat memimpin gelar perkara di Polres Mataram.

- Advertisement -

Dari pelacakan telepon genggam tersebut Tim Resmob berhasil mengamankan IS yang kemudian mengakui perbuatannya bersama-sama dengan SP dan SA. Pihak kepolisian pun memburu SP dan SA yang berada di daerah Sayang-sayang, Mataram. Namun saat mengetahui akan ditangkap kedua tersangka berusaha melarikan diri sehingga pihak kepolisian perlu melakukan tindakan terarah dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka.

Ketiga tersangka kasus pembunuhan di Desa Kekeri, SP (kiri), SA (tengah, dan IS (kanan) mengikuti gelar perkara di Polres Mataram, Kamis (09/05/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

SP sendiri ketika diintrogasi oleh pihak kepolisian mengaku khilaf melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya tersebut. Sedangkan kedua tersangka yang lain mengatakan hanya ikut melakukan pembunuhan tersebut karena dijanjikan sejumlah uang oleh SP.

“Modusnya adalah sakit hati. Korban dikatakan mendapat uang bantuan pascagempa sebesar Rp50 juta dan ada juga harta-harta dari hasil berjualan. SP berkeinginan mengambil harta milik korban tersebut,” ujar Saiful.

Selain itu Saiful juga menerangkan bahwa pembunuhan tersebut terbilang pembunuhan berencana karena SP telah merencanakan untuk merampok rumah korban sejak Kamis malam (02/05/2019) kemudian mengajak SA dan IS berkumpul di TKP.

IS (kiri) dan SA (kanan) bersiap-siap mengikuti gelar perkara di Polres Mataram, Kamis (09/05/2019) (Inside Lombok/Bayu Pratama)

“Pukul 24.00 Wita SP melihat kondisi rumah dan masih ramai. Pukul 01.00 Wita keadaan sepi, SA dan SP masuk ke rumah dan IS memantau situasi,” ujar Saiful.

Diterangkan Saiful bahwa pembunuhan terjadi setelah SP masuk dan memukul korban dengan kayu. Korban yang kemudian masih sempat bangun dan minta tolong dihantam dengan golok namun sempat ditangkis sehingga menyisakan luka sayatan di tangan korban. Melengkapi aksinya SP kemudian menyayat leher korban dan membuang barang bukti berupa golok dan kayu tersebut di sekitar rumah korban.

Setelah melakukan aksi pembunuhan tersebut, SP mengambil uang sebesar Rp700 ribu dan membawa telepon genggam korban. Selain itu, ketiga tersangka juga pergi menuju kios korban di Pasar Sayang-sayang dengan harapan mendapatkan uang bantuan gempa yang diduga oleh ketiga tersangka ada di kios tersebut.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya itu, ketiga tersangka diancam dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

“Ini sangat tragis memang. Dimana ketiga tersangka merupakan anak tiri dan anak angkat korban yang dalam kesehariannya dihidupi oleh korban, bahkan dikuliahkan,” pungkas Saiful.

- Advertisement -

Berita Populer