25.5 C
Mataram
Sabtu, 20 April 2024
BerandaKriminalPolres Lotim Tangkap 52 Pelaku Pencurian dalam Dua Pekan

Polres Lotim Tangkap 52 Pelaku Pencurian dalam Dua Pekan

Lombok Timur (Inside Lombok) – Operasi Jaran 2021 yang dilaksanakan Polres Lotim sejak tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2021 tersebut berhasil mengungkap 52 pelaku 3C (Curas, Curan, dan Curat). Dari 52 pelaku tersebut, dua di antaranya merupakan Target Operasi (TO) dan 50 lainnya yaitu non TO.

Kapolres Lotim, AKBP Tunggul Sinatrio mengatakan, dari pelaksanaan Operasi Jaran tersebut pihaknya berhasil mengungkapkan 31 pelaku dari laporan masyarakat dengan kejahatan 3C. Dari 52 pengungkapan 49 pelaku sudah diamankan dan 6 diantaranya merupakan pelaku di bawah umur.

“Dari 49 pelaku itu 14 diantaranya tidak kami lakukan penahanan. Sedangkan 35 pelaku lainnya kami sedang lakukan upaya restoratif justice sesuai dengan prioritas kapolri,” ujarnya saat konferensi pers dengan awak media, Senin (22/03/2021).

Pelaku tindak pidana yang dilakukan restorasi justice tersebut yaitu bukan residivis, jumlah kerugian yang ditimbulkan sedikit, dan juga adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu pelapor dan terlapor.

- Advertisement -

“Itu yang akan kami lakukan restorasi justice,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian dari Operasi Jaran tersebut yaitu 10 unit kendaraan roda dua, 8 unit telepon genggam, dua buang tong gas 3kg, dan sebilah parang.

Dan juga uang tunai senilai Rp1.060.000, satu unit mesin las, satu unit penghisap debu, satu unit mesin pompa air, dan juga pakaian dan perlengkapan yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

- Advertisement -

Berita Populer