26.5 C
Mataram
Jumat, 26 April 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Buru Otak Pengedar Sabu 87.55 Gram

Polres Mataram Buru Otak Pengedar Sabu 87.55 Gram

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan inisal DC (23) pada Minggu (03/02/2019). DC diketahui berusaha menjual sabu-sabu seberat 87.55 gram di Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Dari penangkapan DC tersebut, Polres Mataram telah memasukkan seorang tersangka berinisal LH yang diketahui menjadi otak pengedar sabu-sabu yang dibawa DC.

“L atau LH masih kita dalami dan jadikan Daftar Pencarian Orang. Bersama masyarakat dan rekan-rekan media, kamu minta kalau mendapat informasi (kegiatan-kegiatan mencurigakan, Red) segera hubungi kami,” ujar Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, saat ditemui pada Senin (11/02/2019).

Saiful juga menerangkan, bahwa setiap melakukan pengiriman sabu-sabu ke pembeli tersangka DC mendapat persentase 10% dari harga sabu-sabu tersebut. DC telah lima (5) kali melakukan transaksi, yaitu pertama 2 gram; kedua 2 gram; ketiga 3 gram; keempat 3 gram; dan kelima 87.55 gram; sehingga seharusnya pada saat pengiriman terakhir tersebut DC akan mendapat imbalan Rp. 8 juta 700 rupiah.

Selain itu, Saiful menyebutkan bahwa 87.55 gram sabu-sabu yang dibawa DC adalah setara dengan uang tunai sejumlah Rp. 150 juta. Sabu-sabu tersebut setidaknya bisa dijual ke 600 orang pembeli, dimana setiap satu gram sabu-sabu dapat dikonsumsi oleh 7 – 10 orang. Saiful berharap masyarakat lebih awas terhadap tindak keriminal penjualan narkotika.

- Advertisement -

DC dilaporkan oleh masyarakat sekitar Lingkungan Sindu Timur, Kelurahan Cakra Utara, Kecamatan Cakranegara, Mataram yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukannya. Tari tangan DC, Tim Sat Resnarkoba Polres Mataram berhasil menyita sabu-sabu, satu buah telepon genggam, serta uang tunai sejumlah Rp60 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, DC diketahui negatif. Sehingga besar dugaan bahwa DC hanyalah pengedar. Saat ini DC telah diamankan di Polres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya tersebut DC akan dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer