26.5 C
Mataram
Jumat, 17 Mei 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Cakranegara

Polres Mataram Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan di Cakranegara

Mataram (Inside Lombok) – Satreskrim Polres Mataram mengamankan terduga pelaku kasus penganiayaan di Jalan Ade Irma Suryani, Karang Taliwang, Cakranegara. Para terduga pelaku antara lain inisial DT, AS, dan MM.

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 18 Juli lalu, sekitar pukul 01.00 dini hari. Saat itu korban atas nama HS dan AH asal Kecamatan Selaparang hendak pulang dari salah satu kafe di wilayah Gunungsari, tapi di tengah perjalanan bagian kepala korban dipukul menggunakan botol oleh orang tidak dikenal.

Korban pun mengejar pelaku sampai ke TKP dan sempat ditendang korban hingga terjatuh dari atas motor. “Kronologis yang kita dapat, ada tujuh saksi kami dapat periksa, hasil visum dalam hal ada luka jahitan di beberapa tubuh korban dari keterangan tujuh saksi mengarah kepada tiga orang terduga dalam hal ini,” ujar Yogi, Minggu (6/8).

Dari ketiga terduga, saat ini baru dua orang terduga sudah diamankan. Antara lain DT dan AS yang keduanya berasal dari Karang Taliwang. Sementara satu orang terduga pelaku lainnya diketahui berinisial MM, meski sebelumnya belum berhasil ditangkap, atas hasil komunikasi pihak kepolisian dengan pihak keluarga akhirnya bersedia mengikuti seluruh proses yang akan dilakukan pihak kepolisian.

- Advertisement -

Penanganan kasus pidana penganiayaan terhadap korban pun ditegaskan bukanlah permasalahan kelompok maupun masyarakat antar kampung, melainkan masalah pribadi semata. Sehingga diingatkan agar pihak terkait tidak terprovokasi dengan isu-isu tidak bertanggungjawab.

Selain itu, jika dari pihak terlapor atau pelapor berniat menyelesaikan masalah tersebut melalui mediasi, maka pihak kepolisian juga mempersilakan. Mengikuti kepastian hukum yang diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8/2021 tentang Restorative Justice.

“Hal itu bisa dilaksanakan oleh pihak terlapor atau pelapor, yang penting ada kesepakatan baik itu pihak pertama pelapor atau kedua terlapor. Tetap jaga hari Kamtibmas,” imbuhnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer