31.5 C
Mataram
Jumat, 29 Maret 2024
BerandaKriminalPolres Mataram Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Abian Tubuh

Polres Mataram Ungkap Jaringan Pengedar Sabu-sabu di Abian Tubuh

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan tiga (3) orang tersangka kasus pengedaran sabu-sabu yang kerap melakukan aksinya di sebuah rumah di Jalan Taman Mayura, Abian Tubuh Utara, Kelurahan Cakra Selatan Baru, Kecamatan Cakranegara, Mataram. Jaringan pengedar sabu-sabu tersebut diduga berjalan dengan omzet puluhan juta dalam sehari.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, menerangkan bahwa ada tiga (3) pelaku yang telah diamankan. Yaitu BY (47), WC (27), dan GN (17). Ketiga tersangka tersebut sedang berada di dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) ketika dilakukan penggerebekan.

“Rumanya dibuat seperti benteng, dengan pengamanan tujuh (7) kamera CCTV. Setiap pembelian, uang dimasukkan melakukan sebuah lubang kemudian sabu-sabu dikeluarkan dari situ juga sesuai paket-paketnya,” ujar Saiful saat memimpin gelar perkara, Senin (25/03/2019) di Mapolres Mataram.

Selain itu, Saiful menerangkan bahwa satu orang pelaku degan inisial WW yang diduga menjadi pemilik tempat pengedaran sabu-sabu tersebut masih dalam pengenjaran pihak kepolisian.

- Advertisement -

“Ketiga tersangka ini bekerja di sana dengan sistem sif. Mereka menerima gaji harian. Perhari sekian ratus ribu. WW sebagai pemilik rumah masih dalam pengejaran,” ujar Saiful.

Saat dilakukan penggerebekan, tersangka BY dan WC membakar barang bukti berupa sabu-sabu untuk menghindari ditemukannya barang bukti. Namun Tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan satu (1) ons sabu-sabu yang belum sempat dimusnahkan tersangka.

“Tempat ini sudah beroperasi selama tiga tahun. Sebelumnya sering dilakukan usaha-usaha penangkapan namun tidak berhasil. Tapi kali ini kita berhasil menyita barang bukti,” ujar Saiful.

Dibongkarnya pengedaran sabu-sabu tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Sat Resnsrkoba Polres Mataram pun bergerak untuk mengamankan lokasi yang dimaksud.

Saat dilakukan penggeledahan, dari TKP diamankan 1 (satu) buah washtafel yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebanyak 120 poket yang telah dibakar, 1 (satu) poket sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp37.747.000 yang diduga sebagai omset di hari penangkapan tersebut.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan telah dibawa ke Mapolres Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksinya ketiga tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

- Advertisement -

Berita Populer