29.5 C
Mataram
Minggu, 5 Mei 2024
BerandaKriminalSeorang Kakak di Loteng Tega Setubuhi Adiknya Hingga Hamil Delapan Bulan

Seorang Kakak di Loteng Tega Setubuhi Adiknya Hingga Hamil Delapan Bulan

Lombok Tengah (Inside Lombok)- Seorang kakak di Desa Bilelando Kecamatan Praya Timur Lombok Tengah berinisial RA (26)

tega menyetubuhi adiknya. Adiknya yang berinisial SLS (13) kini tengah hamil delapan bulan.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Esty Setyo Nugroho, Jumat (21/5/2021), menjelaskan keduanya merupakan saudara berbeda ibu.

“Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu menimpa SLS usia 13 tahun dan diketahui masih berstatus pelajar. Diperkosa oleh kakaknya,” katanya.

- Advertisement -

Kasat Reskrim, AKP I Putu Agus Indra menambahkan, perbuatan asusila itu dilakukan saat korban mengganti pakaian sepulang sekolah di kamarnya.

Korban SLS berusaha menolak kakaknya itu melakukan perbuatan tidak senonoh, namun diancam hendak dibunuh jika tidak mau melayani. Sehingga korban akhirnya pasrah ketika pelaku menggerayangi tubuhnya.

“Korban saat itu berada dalam tekanan dan ancaman akan dibunuh dengan pisau jika menolak berhubungan badan,” jelasnya.

Perbuatan amoral tersebut ternyata tidak hanya sekali dilakukan, bahkan hingga lima kali.  Kejadian terakhir pada bulan April 2021. Korban diperkosa lagi di kamarnya. Dan modusnya masih sama, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menolak.

Unit PPA Polres Lombok Tengah sedang menangani kasus ini dan sudah melakukan Visum Et Repertum terhadap korban di RSUD Praya. Hasilnya korban hamil sekitar delapan bulan dan diperkirakan akan melahirkan bulan Juli mendatang.

Selain memeriksa korban, aparat juga melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan dua orang yang dijadikan sebagai saksi yakni ibu dan paman korban.

“Pelaku saat ini dalam pengamanan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah. Perkaranya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan,”kata Agus.

Seraya menambahkan penyidik tidak mendapatkan hambatan dalam menangani perkara ini dan akan segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat ( 1 ) dan atau ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

- Advertisement -

Berita Populer