27.5 C
Mataram
Senin, 29 April 2024
BerandaKriminalSepasang Suami Istri di Labuapi Ditangkap Bersama Tiga Pengedar Narkoba

Sepasang Suami Istri di Labuapi Ditangkap Bersama Tiga Pengedar Narkoba

Mataram (Inside Lombok) – Sat Resnarkoba Polres Mataram mengamankan lima orang terduga pelaku narkotika asal Kecamatan Labuapi, Lombok Barat dengan barang bukti sabu seberat 2,66 gram. Para terduga pelaku Antara lain inisial MM (20), MT (40), AA (24), MN (50) dan MK (53), yang mana dua di antaranya merupakan sepasang suami-istri.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menerangkan penangkapan kelima terduga pelaku narkoba ini berawal dari dua orang terduga pelaku yakni MM dan MT yang tengah menunggu pembeli di pinggir jalan wilayah Sandubaya, Kota Mataram. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dari para terduga pelaku, ditemukan satu poket diduga sabu.

“Barang bukti itu kami temukan di pegang oleh terduga pelaku MM dengan tangan kirinya. Jadi mereka ini sedang menunggu pembeli di pinggir jalan,” ungkap Bagus, Kamis (14/3). Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan satu orang terduga berinisial AA di wilayah Montong Are.

AA diketahui merupakan orang yang menyerahkan barang terlarang tersebut ke MM dan MT. Berdasarkan keterangan AA barang itu didapatkan dari seseorang di wilayah Kecamatan Labuapi berinisial LS. Namun setelah dicek, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

- Advertisement -

“Hanya ada orangtuanya LS, yakni bapak tirinya (MN) baru selesai mengkonsumsi sabu dan ibunya (MK) diduga baru selesai membantu menghilangkan barang bukti dengan cara memasukannya ke kloset kamar mandi,” terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan dan penggeledahan tersebut adalah satu poket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, sepeda motor, alat komunikasi, dompet, uang tunai Rp460 ribu dan alat hisap sabu.

Saat ini kelimanya sudah diamankan di Mapolres Mataram guna proses hukum lebih lanjut. “Sesuai jumlah barang bukti narkotika yang diamankan, kita terapkan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukum minimal 4 tahun,” tandasnya. (dpi)

- Advertisement -

Berita Populer